iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru

Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru

Majelis Hakim Tipikor Surabaya Bacakan Vonis 5 Terdalam perkara Sosraperda Jember.--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Babak akhir skandal korupsi dana Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten JEMBER Tahun Anggaran 2023–2024 mencapai klimaks. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis berat terhadap para mantan anggota DPRD JEMBER yang terlibat dalam lingkaran rasuah tersebut.

​Dalam sidang yang berlangsung dramatis, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., bersama anggotanya Samhadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Primair.

BACA JUGA:Legislator Gerindra Main Game saat Rapat Wabah Campak, Ketua DPRD Jember: Tidak Beretika dan Melukai Marwah

​Ketukan palu hakim menjadi mimpi buruk bagi lima terdakwa yang terbukti menyelewengkan uang rakyat. Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan:

​Dedy Dwi Setiawan: Menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsidiair 50 hari), serta wajib membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp504.478.050 (subsidiair 5 tahun kurungan).

​Yuanita Qomariyah: Dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsidiair 50 hari), dan wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp485.658.550 (subsidiair 5 tahun kurungan).

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jember Endus Ada Anggaran Siluman APBD 2026

​Sugeng Raharjo: Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsidiair 50 hari), serta Uang Pengganti sebesar Rp127.800.200 (subsidiair 1 tahun kurungan).

​Rudy Adrianus Ririhen & Ansori: Keduanya kompak divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsidiair 50 hari).

​Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan uang rampasan tahun 2023 dikurangkan untuk kewajiban Yuanita, sedangkan uang rampasan tahun 2024 dikurangkan untuk Dedy Dwi Setiawan. Sementara itu, barang bukti nomor 1 sampai 281 diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum (PU) demi kepentingan pengembangan perkara.


Gempur Rokok Illegal--

​Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membongkar tuntas perkara Sosraperda ini tampaknya baru permulaan. Aroma bakal adanya tersangka baru berembus kencang pasca-sidang putusan.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung ini mengirimkan pesan peringatan keras kepada pihak-pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat

Sumber:

Berita Terkait