Surabaya, Memorandum.co.id - Mantan guru MI Al Hikmah inisial AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (24/2). Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo. Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa. "Sudah kami tetapkan tersangka mantan guru (AR). Awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengakui setelah kami menunjukkan bukti-bukti," tegas Wardi kepada Memorandum. Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya. AR dijerat pasal Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Surabayo, 16 Februari 2023. Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan terduga oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hikmah, inisial AR, Kamis (23/2). Hingga kini penyidik masih memeriksa intensif terduga pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. "Iya kami amankan. Sekarang masih di tahap penyelidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo kepada Memorandum. Polisi mengamankan AR atas dugaan pencabulan terhadap 7 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan saat mengikuti pelajaran indra perasa di sekolahnya Jalan Kapas Madya pada Sabtu (11/2). "Statusnya masih saksi," jelas Wardi. Wardi menambahkan, semua saksi-saksi dan Kepala Sekolah MI Al Hikmah semuanya sudah diperiksa serta olah TKP. Pihaknya sekarang juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari Polda Jatim terkait penanganan psikis dari anak-anak SD tersebut."Karena masih kecil takutnya timbul rasa traumatis nantinya," imbuhnya. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk naik sidik terkait hasil pemeriksaan terlapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nantinya hasil gelar terpenuhi atau tidak alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka pencabulan yang disangkakan oleh saksi-saksi. (rio)
Guru MI Al Hikmah Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Jumat 24-02-2023,14:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,12:50 WIB
Pemkot Madiun Evaluasi Program MBG Usai Dugaan Keracunan di SPPG Demangan 4
Jumat 17-04-2026,15:29 WIB
Nyamar Jadi Ojol, Pemuda Petemon Gasak Motor Tetangga Sendiri
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Jumat 17-04-2026,18:27 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Jadi Sorotan Publik
Terkini
Sabtu 18-04-2026,11:38 WIB
Tingkatkan Kedisiplinan Anggota, Sipropam Polres Ngawi Gelar Operasi Gaktibplin
Sabtu 18-04-2026,11:15 WIB
Polres Ngawi Intensif Patroli, Tekan Balap Liar Demi Keselamatan Warga
Sabtu 18-04-2026,10:56 WIB
Distribusi Air di 21 Kawasan Surabaya Berpotensi Terganggu Mulai 20 April
Sabtu 18-04-2026,10:37 WIB
Tips Hilangkan Bau Rokok di Rumah, Ini Cara Mudah yang Bisa Dicoba
Sabtu 18-04-2026,10:14 WIB