Surabaya, Memorandum.co.id - Mantan guru MI Al Hikmah inisial AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (24/2). Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo. Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa. "Sudah kami tetapkan tersangka mantan guru (AR). Awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengakui setelah kami menunjukkan bukti-bukti," tegas Wardi kepada Memorandum. Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya. AR dijerat pasal Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Surabayo, 16 Februari 2023. Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan terduga oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hikmah, inisial AR, Kamis (23/2). Hingga kini penyidik masih memeriksa intensif terduga pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. "Iya kami amankan. Sekarang masih di tahap penyelidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo kepada Memorandum. Polisi mengamankan AR atas dugaan pencabulan terhadap 7 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan saat mengikuti pelajaran indra perasa di sekolahnya Jalan Kapas Madya pada Sabtu (11/2). "Statusnya masih saksi," jelas Wardi. Wardi menambahkan, semua saksi-saksi dan Kepala Sekolah MI Al Hikmah semuanya sudah diperiksa serta olah TKP. Pihaknya sekarang juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari Polda Jatim terkait penanganan psikis dari anak-anak SD tersebut."Karena masih kecil takutnya timbul rasa traumatis nantinya," imbuhnya. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk naik sidik terkait hasil pemeriksaan terlapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nantinya hasil gelar terpenuhi atau tidak alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka pencabulan yang disangkakan oleh saksi-saksi. (rio)
Guru MI Al Hikmah Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Jumat 24-02-2023,14:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB
Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 12-05-2026,12:44 WIB
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Polrestabes Surabaya Dinilai Abaikan Bukti dan Fakta
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:01 WIB
BPBD Jatim Perkuat Desa Tangguh Bencana di 38 Kabupaten dan Kota
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Selasa 12-05-2026,20:39 WIB
Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Wali Kota Eri Instruksikan Investigasi dan Uji Laboratorium
Selasa 12-05-2026,20:28 WIB