Surabaya, Memorandum.co.id - Mantan guru MI Al Hikmah inisial AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (24/2). Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo. Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli siswa. "Sudah kami tetapkan tersangka mantan guru (AR). Awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengakui setelah kami menunjukkan bukti-bukti," tegas Wardi kepada Memorandum. Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya. AR dijerat pasal Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Surabayo, 16 Februari 2023. Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan terduga oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hikmah, inisial AR, Kamis (23/2). Hingga kini penyidik masih memeriksa intensif terduga pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka. "Iya kami amankan. Sekarang masih di tahap penyelidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo kepada Memorandum. Polisi mengamankan AR atas dugaan pencabulan terhadap 7 siswa yang diduga menjadi korban pencabulan saat mengikuti pelajaran indra perasa di sekolahnya Jalan Kapas Madya pada Sabtu (11/2). "Statusnya masih saksi," jelas Wardi. Wardi menambahkan, semua saksi-saksi dan Kepala Sekolah MI Al Hikmah semuanya sudah diperiksa serta olah TKP. Pihaknya sekarang juga sudah berkoordinasi dengan ahli dari Polda Jatim terkait penanganan psikis dari anak-anak SD tersebut."Karena masih kecil takutnya timbul rasa traumatis nantinya," imbuhnya. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk naik sidik terkait hasil pemeriksaan terlapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nantinya hasil gelar terpenuhi atau tidak alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka pencabulan yang disangkakan oleh saksi-saksi. (rio)
Guru MI Al Hikmah Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Jumat 24-02-2023,14:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,22:52 WIB
Truk Tangki Ringsek Usai Tabrak Truk Muat Pasir di Jalan Ahmad Yani Surabaya
Selasa 21-07-2026,06:32 WIB
Gebrakan Gen Z Jember, Organisasi Bareng Rakyat Lebarkan Sayap Hingga Pelosok Desa
Selasa 21-07-2026,06:00 WIB
Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sopir Truk Pasir: Berhenti Ada Orang Nyeberang Ditabrak Belakang
Selasa 21-07-2026,08:53 WIB
Skandal 1.500 Kredit Macet BDL Lamongan Disorot, DPRD Desak Pansus dan Laporan Tuntas
Terkini
Selasa 21-07-2026,21:07 WIB
30 SSB Siap Berlaga di Turnamen Progresif Piala Ketua DPRD Surabaya 2026
Selasa 21-07-2026,21:05 WIB
Promosikan Judi Online, Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Selasa 21-07-2026,21:03 WIB
Rayakan Anniversary ke-13, The Alana Surabaya Gelar Donor Darah "Give Blood, Be a Hero"
Selasa 21-07-2026,20:57 WIB
Juara Umum Kejurnas MTB 2026, Dominasi Jatim Belum Tergeser Jawa Barat dan Sumatera Selatan
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB