Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan kasus curanmor tersebut. “Berdasarkan rekaman CCTV tersebut petugas melakukan penyelidikan, terkait keberadaan tersangka,” terangnya, Selasa (21/2/2022). Petugas melacak jejak tersangka. Setelah mengetahui identitasnya, petugas menangkap F (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, ketika sedang melintas di Jalan Desa/ Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (18/2) malam. “Tersangka pada saat melakukan pencurian terekam CCTV. Berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan kemudian menangkap,” kata Taufik. Taufik menambahkan dalam setiap aksinya, F tidak sendirian. F merupakan residivis kasus serupa dan selalu berboncengan dengan temannya saat beraksi. Modus yang digunakan kedua tersangka berboncengan mencari sasaran kendaraan. Ketika sudah mendapatkan target, salah satu tersangka turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T kemudian kabur. Taufik menyebut pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain yang bersama F. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran. Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Sementara itu, berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan. Motor dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya telah dibagi dua. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan F dan menggeledah terhadap rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Petugas menemukan 5 unit motor berbagai merk hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung. “Tersangka sebelumnya sudah menjual empat motor ke penadah di Pasuruan. Sedangkan di rumahnya masih ada lima motor lagi yang belum sempat dijual, ada Honda CRF, Honda Verza, dan tiga Honda Vario. Setelah kita telusuri untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya. Taufik mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini. Petugas telah berkoordinasi dengan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Malang untuk mengidentifikasi laporan serupa di wilayah Kabupaten Malang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F dijebloksan di sel tahanan Polsek Wajak, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Diketahui, aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis, (16/2) sekitar jam 09.00 . Pelaku berjumlah dua orang terekam kamera CCTV melakukan pencurian motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah korban. (kid/ari)
Terekam CCTV, Bandit Curanmor Dijebloskan Penjara
Selasa 21-02-2023,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Senin 05-10-2026,23:12 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero Gagalkan Penalti Thailand
Senin 05-10-2026,19:52 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Tetangga: Sempat Cuci Motor Sebelum Berlayar
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,21:20 WIB
Empat Anak Satu Keluarga Putus Sekolah di Wiyung, DPRD Surabaya Desak Dispendik
Terkini
Selasa 06-10-2026,12:00 WIB
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan Masyarakat
Selasa 06-10-2026,12:00 WIB
Massa LSM RATU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Jatim, Tuntut Transparansi Dana BOS
Selasa 06-10-2026,11:51 WIB
Harga Beras Premium di Atas HET, Polda Jatim Pantau Pasar di Surabaya dan Sidoarjo
Selasa 06-10-2026,11:35 WIB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo: Sangat Membanggakan!
Selasa 06-10-2026,11:31 WIB