Blitar, memorandum.co.id - Pelaku perusakan 56 batu nisan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong Satreyan Kanigoro, akhirnya ditangkap polisi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan lelaki inisial MS (51) warga Desa Satreyan Kanigoro Blitar sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan batu nisan di TPU Glondong. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku merusak puluhan batu nisan makam karena tidak terima dengan pemasangan kijing di TPU Glondong yang baru. Ia menambahkan tersangka kini berada di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 406 Sub 179 KUHP. Pelaku adalah ketua RW lingkungan setempat, sebagai Ketua RW tersangka juga menuliskan pesan tentang kekecewaannya atas nama Munkar & Nakir. Sebelumnya, sebanyak 56 batu nisan makam di TPU Glondong dirusak orang tak dikenal. Pelaku juga meninggalkan pesan bernada protes atas nama Mungkar & Nakir. (Nus/Ma)
Ini Motif Pelaku Perusakan Batu Nisan di Pemakaman Glondong Kanigoro
Senin 20-02-2023,06:19 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :