selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Operasional Mr DIY Disorot, Pakar Hukum Desak Pemkab Jombang Konsisten Tegakkan Perda

Operasional Mr DIY Disorot, Pakar Hukum Desak Pemkab Jombang Konsisten Tegakkan Perda

Operasional toko modern Mr DIY di Jombang disorot karena diduga belum sesuai Perda penataan pasar dan toko modern.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Operasional toko modern Mr DIY di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek disorot karena dinilai belum sesuai Perda Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Jumat 6 Maret 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Keberadaan toko tersebut menuai perhatian karena diduga belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Pakar hukum Jombang Solikhin Ruslie menilai langkah Pemkab Jombang untuk menertibkan toko modern yang melanggar aturan patut didukung, namun penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan objektif.

BACA JUGA:Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi

“Menurut saya langkah pemkab itu baik dan perlu didukung. Tapi harus konsisten dan objektif, bukan karena ada tendensi tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, apabila ada toko modern lain yang belum mengantongi izin tetapi sudah beroperasi, maka harus diperlakukan sama tanpa tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Kalau ada toko yang sama dan tidak atau belum berizin tetapi sudah beroperasi, harus diperlakukan sama. Jangan sampai tebang pilih. Jika ada yang melakukan pelanggaran, harus diperlakukan adil,” tegasnya.

BACA JUGA:Raperda BMD Dikebut DPRD Jombang, Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset

Selain itu, ia juga menyoroti isu mafia perizinan yang selama ini kerap mencuat dalam proses perizinan usaha.

“Yang lebih penting lagi, informasi tentang mafia perizinan itu harus ditindak. Apalagi jika mafia tersebut melibatkan orang dalam,” katanya.

Solikhin menilai jika perda terus dilanggar, ada dua kemungkinan yang terjadi, yakni lemahnya penegakan oleh aparat berwenang atau adanya keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kepentingan.


Gempur Rokok Illegal--

“Kalau perda selalu dilanggar, ada dua kemungkinan. Bisa jadi Satpol PP loyo dan tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, atau ada orang dalam atau orang kuat yang terlibat,” paparnya.

Sementara itu, ia menilai DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya perda agar aturan benar-benar dijalankan secara konsisten.

“DPRD sebagai pengawas jalannya perda harus optimal menjalankan fungsinya. Kalau tidak, ini bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya. (war)

Sumber: