Tersangka bersama barang bukti. Kediri, memorandum.co.id - Sebagai upaya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Buktinya, petugas kembali menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan polisi termasuk lumayan besar karena mencapai ribuan butir pil dobel L. Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan menerangkan, tersangka yang diringkus petugas adalah berinisial AP (27) asal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Pria yang bekerja serabutan itu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat berada di rumahnya. "Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan yang diterima anggota melalui aduan hotline diduga di Kecamatan Pesantren ada peredaran narkoba," katanya, Minggu (19/2/2023). Dengan adanya laporan, kata dia, maka membuat petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan dan benar jika AP mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Serta mengamankan ribuan butir pil dobel L dalam berbagai kemasan dan siap edar. "Petugas menemukan 4.113 butir yang disimpan dalam tiga buah botol dan telah dikemas untuk diedarkan," ungkapnya. Ipda Nanang menjelaskan dalam botol pertama berisi pil dobel L 1.325 butir. Dengan rincian 17 plastik klip berisi pil dobel L masing-masing 25 butir. Serta bungkus plastik masing-masing isi 100 butir. Sementara botol kedua berisi pil dobel L 1775 butir. Dengan rincian 71 plastik klip berisi masing-masing 25 butir. Dan botol ketiga berisi pil dobel L 994 butir di dalam plastik serta satu plastik klip isi pil dobel L sebanyak 19 butir. Selanjutnya, petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap peredaran pil dobel L yang dilakukan AP. Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tutupnya. (mon)
Gegara Pil Koplo, Pekerja Serabutan Ditangkap Polisi
Minggu 19-02-2023,16:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Selasa 20-01-2026,23:12 WIB
Ratusan Becak Listrik di Malang Diharapkan Dukung Pariwisata Kota
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Selasa 20-01-2026,22:40 WIB
Kapolres Batu Tinjau Lokasi Longsor Payung 2 Pastikan Keselamatan Warga
Terkini
Rabu 21-01-2026,22:24 WIB
Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Siap Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
Rabu 21-01-2026,22:12 WIB
Hadir di WEF 2026, CEO BRI Beberkan Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan di Emerging Markets
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB
Kursi Sekda Kabupaten Madiun Masih Tak Bertuan, Pendaftar Masih 'Nol Besar'
Rabu 21-01-2026,21:46 WIB
Perkuat Sinergi Akademik dan Agraria, Kantah Jember dan FEBI UIN KHAS Teken Kerja Sama Strategis
Rabu 21-01-2026,21:37 WIB