Tulungagung, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kali ini tersangkanya berinisial ST (29), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang sehari - hari ngekos di Desa/Kecamatan Ngunut. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap di kostnya. Setelah itu langsung ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung. "Kita tangkap Rabu kemarin, kemudian saat ini langsung ditahan," terangnya, Kamis (16/2/2023). Pengungkapan kasus itu, papar Anshori, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik tersangka selama ini. Kemudian penyelidikan dan pendalaman dilakukan. Hingga akhirnya polisi bisa menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang buktinya. Di hadapan polisi, tersangka mengakui kepemilikan sabu-sabu itu. Tersangka sengaja membeli dan menyimpan barang itu di rumah kosnya. "Tersangka tak bisa mengelak lagi, setelah polisi mendapati bukti-bukti itu tadi," jelasnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,29 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, dua buah skrop, dan beberapa barang bukti lain. "Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus serupa," ucapnya. Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fir/mad)
Pemilik Sabu Asal Blitar Ditangkap di Tulungagung
Kamis 16-02-2023,12:32 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :