Malang, memorandum.co.id - Jajaran opsnal reskrim Polres Malang bersama unit reskrim Polsek Bululawang mengamankan seorang perempuan, Anik bin Nursidi (30), warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tersangka meggadaikan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil Honda Jazz milik Silvi Lidia Haji (38), warga Jalan Raya Gading RT 17/ RW 04, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Kapolsek Bululawang Kompol Ainun Djariyah membenarkan pengungkapan kasus ini. “Pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Cerme , di depan pabrik rokok sekitar pukul 16.00,” terangnya, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, korban Silvi melaporkan ke Mapolsek Bululawang. Kejadian bermula pada Desember 2021. Saat itu, korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengurus proses mutasi balik nama BKPB mobil Honda Jazz nopol N 1433 FS. “Awalnya korban meminta pelaku untuk mengurus mutasi balik nama di kantor Samsat Talangagung, Kepanjen,” kata Ainun. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk biaya balik nama sebesar Rp 17 juta. Kemudian korban menyerahkan kendaraan beserta surat-suratnya berupa STNK dan BPKB. Tersangka mengatakan kepada korban apabila proses mutasi balik nama telah selesai, maka semua dokumen meliputi STNK dan BKPB akan diserahkan. Satu bulan kemudian, Januari 2022 pelaku telah menyerahkan STNK kepada korban. Sedangkan BPKB belum diserahkan. “Pelaku hanya menyerahkan STNK saja, tidak dengan BPKB. Katanya BPKB baru selesai bulan Maret 2022,” imbuh Ainun. Pada Maret 2022, tersangka belum juga menyerahkan BPKB sesuai dengan perjanjian awal. Namun tersangka sempat meminjam kembali mobil milik korban untuk proses pembetulan. Saat itu tersangka beralasan bahwa nomor BKPB kurang satu nomor. Selanjutnya, usai melakukan pembetulan, tersangka mengatakan kepada korban apabila prosesnya membutuhkan waktu enam bulan. Yakni, September 2022 BPKB sudah bisa diambil. “Hingga waktu yang ditentukan September 2022, pelaku belum juga menyerahkan BPKB. Akhirnya korban curiga dan mengecek sendiri ke Samsat Talangagung,” tuturnya. Saat dicek di Samsat Talangagung, diketahui BPKB mobil tersebut sudah selesai pada Maret 2022 dan sudah diambil. Ulah tersangka ketahuan. Namun, saat itu tersangka keburu kabur, bahkan tidak dapat dihubungi. Tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa foto kopi STNK mobil Honda Jazz dan satu HP merk Vivo. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah mengurus BPKB, menggunakan BPKB untuk jaminan utang ke koperasi. “Dari keterangannya uang hasil hutang untuk kepentingan sendiri,” ujar Ainun. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana tentang pidana penipuan dan atau penggelapan. (kid/ari)
Gadaikan BPKB Mobil Milik Orang, Wanita Ini Masuk Penjara
Rabu 15-02-2023,16:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli, Jaga Keamanan Pertokoan di Blauran
Sabtu 28-12-2024,13:29 WIB
Operasi SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Bocah Jember Usai 6 Hari Hanyut di Sungai Bedadung
Sabtu 28-12-2024,12:52 WIB