Massa Aksi Bisu di DPRD Surabaya, Tuntut Pengesahan RUU PPRT

Rabu 15-02-2023,13:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Sekelompok perempuan yang tergabung dalam Rampak Sarina Surabaya dan Sidoarjo menggelar aksi bisu di depan gedung DPRD Surabaya, Rabu (15/2/2023). Mereka meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Sebab keberadaan aturan tersebut penting untuk melindung pekerja rumah tangga (PRT) dari kekerasan oknum majikan. Pantuan Memoramdum, aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Para peserta melakukan aksi bisu dengan menutup lakban mulut mereka. Tidak hanya itu, sejumlah poster berisi kekerasan terhadap PRT yang dilakukan onkum majikan dan tulisan aspirasi yakni "Ibu Puan Maharani yg Mulia, Jangan Narsih-kan Ibu-Ibu PRT. Andai UU PRRT th 2020 Disahkan, Tidak ada Khotima, Rohim, Risky dan 10 ribu PRT Korban Lainnya (10-10 Korban/Hari, Jala PRT). Segera Disposisi RUU PRRT ke Sidang Paripurna, Jangan Tahan di Meja Anda". Koordinator Rampak Sarina Jatim, Dia Puspitasari mengatakan menggelar aksi ini untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). “Saya minta RUU tersebut segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa,” kata Dia ditemui Memoramdum di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso. Dia melihat pengesahan RUU PPRT sebagai sebuah urgensi lantaran kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) terus terjadi setiap harinya. Sebab, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Dia bilang mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU ini. "Kami lihat hal ini sangat urgent mengingat korban-korban PRT itu terus berjatuhan setiap hari. Ini tidak bisa ditunda lagi pengesahannya, sebagaimana kita tahu kalau menunda satu hari saja, sudah ada varian kasus baru yang muncul," kata Dia. Sehingga, dia menegaskan bahwa dalam relasi kuasa yang menindas PRT, sudah sepatutnya PRT diberikan payung hukum guna melindungi mereka dalam pekerjaannya Dia menjelaskan bahwa RUU PPRT akan mengatur tentang perjanjian kerja yang lebih berkekuatan hukum bagi pemberi kerja dengan PRT. “Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menggantukan RUU ini,” kata dia. Perlu diketahui para pekerja rumah tangga sangat menanti pengesahan ini. Dia mengatakan ribuan pekerja rumah tangga mengadakan aksi serentak di beberapa kota lainnya untuk mendesak segera mengesahkan RUU PPRT. “Aksi ini dilakukan kawan-kawan PRT secara serentak di sejumlah daerah, termasuk kami di Kota Surabaya, kami meminta DPRD Surabaya menyampaikan aspirasi kami ke pusat” ujar dia. Menurutnya hari ini merukapakan kegiatan serentak dengan tajuk aksi biru yang dilakukan ribuan pekerja rumah tangga. "Jadi aksi bisu ini makna atau simbol dari keprihatinan kita, karena oknum majikan berkuasa untuk melakukan tindakan kekerasan, melakukan tindakan eksploitasi terhadap PRT. Jadi ini bentuk protes kita agar pnkum majikan itu berhenti untuk melakukan eksploitasi, kekerasan, perbudakan terhadap PRT itu," jelasnya. "Ini puncak secara nasional tajuknya kita aksi bisu, dan selain itu ada aksi naional seribu serbet dengan makna sebagai representasi bahwa jangan melupakan kami. Dari serbet inilah pekerjaan pekerjaan para majikan bisa terbantu oleh kami PRT," pungkasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait