Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran Bersama Warga Amankan Pelajar Pecandu Pil Koplo

Kamis 09-02-2023,13:28 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Drajat Erwan S Koramil 0831/06 Kenjeran bersama masyarakat Bulak Banteng berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan obat keras jenis Pil Dobel L atau yang biasa disebut pil koplo di daerah Bulak Banteng. Kamis (09/02/23) Kedua pelaku yang mengkonsumsi pil koplo yakni, FRS ( 16 ) dan HSA ( 17 ). Keduanya masih pelajar. Babinsa Kanjeran, Serda Drajat Erwan S menuturkan, awalnya, warga mencurigai kedua pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian, karena berjalan mondar mandir di komplek AL Wonosari. Selanjutnya, warga yang curiga dengan gerak gerik kedua remaja itu, mengamnakan kedua pelaku dan langsung menggeledahnya. "Usai mengamankan kedua remaja itu, Ketua RT 05 Pak Hari menghubungi saya. Setelah dapat telepon, saya langsung meluncur ke TKP membantu warga untuk mengamankan 2 pelaku tersebut,” kata Serda Drajat Erwan S. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut, didapati empat bungkus Pil Dobel L dalam kondisi hancur. Sedangkan saat kejadian, kondisi kedua pemuda tersebut masih dalam pengaruh obat jadi belum bisa dimintai keterangan. "Pengamanan remaja yang diduga pemakai obat Pil Koplo itu diserahkan kepihak Polsek Kenjeran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.(gus)

Tags :
Kategori :

Terkait