Malang, memorandum.co.id - Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC pekan lalu, kini bertambah satu orang lagi. Sehingga, total tersangka menjadi delapan orang. Tambahan tersangka itu, yakni AB (29) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Tersangka tambahan itu, dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP. Dari total delapan tersangka, enam di antaranya menjadikan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) sebagai kuasa hukumnya. Dan hari Rabu (08/02/23), mendatangi Polresta Malang Kota, untuk mengajukan penangguhan penahanan. "Surat (permohonan) penangguhan penahanan enam tersangka, telah kami serahkan ke Kapolresta Malang Kota melalui seksi umum Polresta Malang Kota," terang Solehoddin, koordinator Tatak. Selain itu, pihaknya telah menemui penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Dan penyidik menyampaikan, jika Kamis (9/2/23), ada pemeriksaan tambahan terkait enam tersangka. Sehingga, Tatak akan siap mendampingi enam tersangka. "Pada intinya, kami terus mengawal kasus ini. Semoga Kapolresta Malang Kota arif dan bijaksana. Kasus ini tidak serta merta suatu perusakan. Tetapi lebih kepada insiden karena ada pemicunya," lanjutnya. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Iya benar, sudah kami terima," tandasnya. (edr)
Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Bertambah, Total 8 Orang
Rabu 08-02-2023,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,12:44 WIB
Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Jumat 12-12-2025,13:02 WIB
Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jumat 12-12-2025,13:28 WIB
Kota Madiun Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanyak se-Jatim, 31 Sekolah Sandang Predikat Nasional dan Mandiri
Jumat 12-12-2025,15:24 WIB
Peduli Korban Bencana Sumatera, Happy Puppy Group Sumbang Rp200 Juta
Terkini
Jumat 12-12-2025,22:28 WIB
Pemkab Situbondo Optimalkan DBHCHT untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Jumat 12-12-2025,21:13 WIB
Pemkot dan Polresta Malang Kota Dirikan Posko Tanggap Darurat di Blimbing dan Lowokwaru
Jumat 12-12-2025,20:34 WIB
Menang 3-1 atas Myanmar, Timnas Indonesia U-23 Tetap Tersingkir dari Sea Games 2025
Jumat 12-12-2025,20:26 WIB
Pemkab Situbondo Gelar Asesmen 27 Pejabat Tinggi Pratama untuk Penguatan Sistem Merit
Jumat 12-12-2025,20:15 WIB