Surabaya, Memorandum.co.id - Setelah beberapa kali peredaran narkoba yang dilakukan AM (45), warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru berjalan lancar, kali ini berhasil diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan terhadap budak sabu itu dilakukan ketika tersangka sedang nongkrong di daerah Wonokusuno, petugas menemukan barang bukti 8 poket sabu-sabu (SS) seberat 1,69 gram dalam bungkus rokok bekas. Polisi juga menyita uang Rp 1,750 juta dan timbangan elektrik. Temuan itu membuat AM digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan menjebloskannya ke penjara. "Tersangka mengaku sudah membagi jadi kemasan poket agar lebih mudah mengedarkan sabu," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (6/2). Daniel menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka uang yang disita anggota merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Tersangka sudah berhasil menjual beberapa poket, namun sebelum terjual habis, polisi berhasil menangkapnya. Penangkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Wonokusumo, Surabaya. Penyelidikan dilakukan dan polisi menemukan tersangka sedang nongkrong di sekitar Jalan Wonokusumo. Polisi langsung menyergapnya sebelum melarikan diri dan ditemukan sabu dalam bungkus rokok bekas yang dikantonginya. Di hadapan penyidik, AM mengaku sabu tersebut dibeli dari pria berinisial R (DPO) dan tidak tahu keberadaan R. Setiap kali transaksi sabu selalu dikirim langsung ke tersangka di lokasi nongkrong. "Saya mendapat sabu dengan cara membeli dan janjian di tempat saya nongkrong," terang AM. (rio)
Budak Sabu Wonokusumo Diringkus di Tempat Nongkrong
Senin 06-02-2023,19:39 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :