Pengedar Narkoba Banyakan Ditangkap, 30,74 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo Disita

Senin 06-02-2023,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota yaitu MP (27) berdomisili di Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto menyampaikan, pengungkapan pengedar narkoba ini bermula anggota menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di rumah kontrakan Dusun Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan. "Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan serangkaian penyelidikan," jelasnya, Senin (6/2/2023). Menurut AKP Ipung, tak lama kemudian petugas mendapati keberadaan pengedar narkoba hingga akhirnya berhasil di tangkap di rumah kontrakannya Desa Tiron Kecamatan Banyakan. Sementara hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan barang bukti lima plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 30,74 gram dan 1000 butir pil dobel L, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 bungkus rokok, 1 kotak pengharum ruangan, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah botol plastic warna putih, dan satu handphone. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Mon)

Tags :
Kategori :

Terkait