Transaksi Sabu, Kuli Bangunan Pulorejo Diringkus

Minggu 05-02-2023,16:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka Yudah. Mojokerto, memorandum.co.id -  Yudah (49) warga Lingkungan Balongkrai, Desa Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diamankan karena terbukti transaksi narkoba jenis sabu. Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, tersangka diamankan pada, Rabu (1/2) sekira pukul 09.00 WIB. "Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto," ungkapnya, Minggu (5/2/2023). Masih kata kasat, petugas menemukan barang bukti sabu di rumah tersangka dengan berat 4,98 gram. Barang haram tersebut dimasukkan kedalam 11 plastik klip warna putih. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika sabu serta kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sehingga kamu lakukan pengamanan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni sabu-sabu seberat 4,98 gram yang dimasukkan kedalam 11 plastik klip berbagai ukuran, satu buah plastik klip, satu buah dompet warna biru, satu  lis pintu almari plastik warna ungu, dan satu unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver.(no).

Tags :
Kategori :

Terkait