Surabaya, memorandum.co.id - Dua orang terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 135 orang, dituntut masing-masing 6 tahun 8 bulan. Kedua terdakwa itu yakni Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 Abdul Haris dan Suko Sutrisno Security Officer Kanjuruhan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam, Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman SH MH menjelaskan, perkara nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa Juko Sutrino dan perkara nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa Abdul Haris didakwa pertama kesatu Pasal 359 KHUP, dan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu, kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. "Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar Fathur Rohman. Terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu :
- Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama – kesatu , dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama – kedua, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama – ketiga, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.