Kejari Kota Malang Edukasi Masyarakat tentang PTSL

Rabu 01-02-2023,17:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di aula Kelurahan Sukun, Kota Malang. "Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan. Baik kalangan masyarakat atau keluarga. Bahkan, antar pemangku kepentingan. Itu membuktikan, pentingnya sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," terang Danang Ariwibowo,  jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (1/2/2023) Selain itu, lambannya pembuatan sertifikat tanah, menjadi pokok perhatian. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program PTSL. "Metode PTSL, merupakan inovasi melalui Kementerian ATR/BPN. Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan. Dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, Instruksi Presiden No 2 tahun 2018," lanjutnya. Adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak. Meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait