Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di aula Kelurahan Sukun, Kota Malang. "Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan. Baik kalangan masyarakat atau keluarga. Bahkan, antar pemangku kepentingan. Itu membuktikan, pentingnya sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," terang Danang Ariwibowo, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (1/2/2023) Selain itu, lambannya pembuatan sertifikat tanah, menjadi pokok perhatian. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan program PTSL. "Metode PTSL, merupakan inovasi melalui Kementerian ATR/BPN. Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan. Dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, Instruksi Presiden No 2 tahun 2018," lanjutnya. Adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak. Meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah. (edr)
Kejari Kota Malang Edukasi Masyarakat tentang PTSL
Rabu 01-02-2023,17:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Terkini
Jumat 27-12-2024,09:47 WIB
Tingkatkan Kinerja Pelayanan, Polresta Banyuwangi Gelar Opsnal dan Pembinaan
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB