Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar

Senin 30-01-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Jajaran Polres Malang membubarkan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Malang. Lokasi yang sering dipakai ajang aksi balap liar ini di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kecamatan kepanjen dan Jl Dr Wahidin, Kecamatan Lawang. Kedua lokasi ini sering dijadikan arena para pembalap liar pada hari Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Petugas yang telah mengetahui kegiatan ini langsung melakukan penertiban. “Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan antisipasi adanya kecelakaan,” terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (29/1). Sejumlah pelaku balap liar di jalan tersebut langsung berhamburan ketika melihat petugas kepolisian datang. Diantara mereka meninggalkan motornya untuk menghindari razia petugas. Sejumlah pelaku balap liar berikut motor yang digunakan berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Malang. Para terduga pelaku balap liar yang diamankan juga menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Taufik menyampaikan telah mengamankan unit sepeda motor dan beberapa orang. “Di Jalibar petugas gabungan berhasil mengamankan 22 motor dan 40 pemuda yang diduga terlibat aksi balap liar,” jelasnya. Selain di Jalibar, hampir bersamaan petugas juga melakukan razia gabungan di sepanjang Jl Dr Wahidin hingga kawasan depan RS Siti Miriam, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah 23 unit motor yang digunakan untuk balapan selanjutnya diangkut ke Mapolsek Lawang. “Razia dilakukan secara serentak, pada hari Sabtu hingga Minggu dini hari sekitar jam 01.30 WIB," ujarnya. Lebih lanjut Taufik menjelaskan pemilik motor yang diamankan itu kebanyakan dari kalangan pelajar yang kerap melakukan balap liar. Petugas kemudian mendata dan melakukan pembinaan terhadap para pemuda tersebut. Dan diberikan himbauan tentang bahaya aksi balap liar di jalanan. Tidak hanya dilakukan pembinaan, sebagai efek jera mereka dibuatkan pernyataan tidak mengulangi perbuatan kemudian seluruh yang terlibat dikembalikan kepada keluarga. “Petugas memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, setelah itu para orang tua dipanggil kemudian diserahkan kembali kepada keluarga,” katanya. Taufik mengatakan mereka yang ingin mengambil motornya harus menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu juga diwajibkan melengkapi kendaraan sesuai dengan standar sebuah kendaraan. “Selain surat-surat kendaraan, juga diarahkan untuk melengkapi kendaraannya, baik spion maupun lampu standar,” imbuhnya. Dihimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi remaja putra putrinya agar tidak terlibat perilaku balap liar. Karena selain mengganggu ketertiban, balapan di jalan umum sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang kebetulan melintas di jalur yang sama. “Perilaku balap liar selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga mengganggu ketertiban,” ujarnya. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait