Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung memastikan telah menerima pelimpahan tahap kedua kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi dari Polres Tulungagung. Kasus penimbunan BBM ini menyeret dua terdakwa, yakni MJ (42) dan PT (45), keduanya diamankan polisi pada bulan November lalu. Modus yang dijalankan keduanya adalah memodifikasi mobil boks untuk membeli solar dalam jumlah banyak. Setelah itu menimbunnya di salah satu gudang di Kabupaten Kediri, lalu menjualnya lagi kepada sejumlah pihak dengan harga non subsidi. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, kini kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. "Keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kami segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujarnya, Minggu (29/1/2023). Agung menjelaskan, kedua tersangka didakwa dengan pasal 40 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Seperti diberitakan sebelumya, polisi menangkap kedua terdakwa pada November 2022 lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal keterlibatan keduanya dalam penimbunan BBM bersubsidi. MJ berperan sebagai sopir mobil boks yang sudah dimodifikasi dan berkeliling di sekitar Tulungagung untuk membeli bahan bakar dari beberapa SPBU. Kemudian MJ menyimpan solar tersebut di gudang milik PT yang ada di Kabupaten Kediri. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi 8 ribu liter solar. Kemudian satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar, serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar. Selain itu polisi juga menyita tiga galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi 45 liter solar, 12 jerigen kosong, dua galon air mineral kosong, tiga drum besi kosong, tiga buah pompa BBM, satu unit mesin diesel dan beberapa catatan pengeluaran BBM. (fir/mad)
Kasus Penimbunan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Minggu 29-01-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,15:54 WIB
Paul Munster Berharap Lawan Persija Stadion GBT Full Bonek dan Bonita
Terkini
Sabtu 09-11-2024,08:18 WIB
Sam HC-Mbak Ganis Adakan Program Makan Gratis, Ini Alasannya
Sabtu 09-11-2024,08:05 WIB
Suami dan Anak Penasehat Hukum Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim
Sabtu 09-11-2024,07:34 WIB
Berani Diadu! Unlimited Suka-Suka, Paket Internet Terbaik Milik Smartfren
Sabtu 09-11-2024,07:10 WIB
Mulai Oktober 2024, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Setoran Parkir
Sabtu 09-11-2024,07:00 WIB