Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung memastikan telah menerima pelimpahan tahap kedua kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi dari Polres Tulungagung. Kasus penimbunan BBM ini menyeret dua terdakwa, yakni MJ (42) dan PT (45), keduanya diamankan polisi pada bulan November lalu. Modus yang dijalankan keduanya adalah memodifikasi mobil boks untuk membeli solar dalam jumlah banyak. Setelah itu menimbunnya di salah satu gudang di Kabupaten Kediri, lalu menjualnya lagi kepada sejumlah pihak dengan harga non subsidi. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, kini kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. "Keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kami segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujarnya, Minggu (29/1/2023). Agung menjelaskan, kedua tersangka didakwa dengan pasal 40 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Seperti diberitakan sebelumya, polisi menangkap kedua terdakwa pada November 2022 lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal keterlibatan keduanya dalam penimbunan BBM bersubsidi. MJ berperan sebagai sopir mobil boks yang sudah dimodifikasi dan berkeliling di sekitar Tulungagung untuk membeli bahan bakar dari beberapa SPBU. Kemudian MJ menyimpan solar tersebut di gudang milik PT yang ada di Kabupaten Kediri. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi 8 ribu liter solar. Kemudian satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar, serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar. Selain itu polisi juga menyita tiga galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi 45 liter solar, 12 jerigen kosong, dua galon air mineral kosong, tiga drum besi kosong, tiga buah pompa BBM, satu unit mesin diesel dan beberapa catatan pengeluaran BBM. (fir/mad)
Kasus Penimbunan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Minggu 29-01-2023,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,11:00 WIB
Cek Karaktermu! Ini Makna Bunga Bulan Lahir yang Gambarin Kepribadianmu
Minggu 22-03-2026,09:59 WIB
Hangatnya Idulfitri di Polres Kediri Kota Perkuat Kebersamaan dan Soliditas
Terkini
Senin 23-03-2026,07:47 WIB
Real Madrid Tundukkan Atletico 3-2 di Derby Madrid, Vinicius Junior Cetak Brace
Senin 23-03-2026,07:39 WIB
Guardiola Nilai Kemenangan Manchester City di Carabao Cup Tak Pengaruhi Persaingan Gelar Liga Premier
Senin 23-03-2026,07:31 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Ketiga di Moto3 Brasil
Senin 23-03-2026,05:58 WIB
Hadiah Lebaran, 1.611 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB