Malang, Memorandum.co.id - Pupus sudah harapan korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, pengajuan gugatan class action telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1). Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyebutkan gugatan class action ada rambu-rambunya. Pada peraturan Mahkamah Agung (MA) ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan class action. “Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam gugatan tersebut sehingga perkara ini tidak diperiksa. Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini,” tutur Amin Imanuel Bureni, seusai memimpin sidang, Kamis (26/1).(kid/ari)
PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Jumat 27-01-2023,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,11:23 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (7): Sekda dan Mantan Kepala Bappeda Ungkap Soal CSR TPA Winongo
Rabu 15-07-2026,15:16 WIB
Badai Sosraperda Jember, Eks Anggota Dewan Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Rabu 15-07-2026,17:20 WIB
Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara
Rabu 15-07-2026,19:35 WIB
Kejari Situbondo Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUPEDES Rp1,24 Miliar
Terkini
Rabu 15-07-2026,21:51 WIB
Pemkot Madiun Siapkan Seragam Gratis dan Ongkos Jahit bagi Siswa Baru SD-SMP
Rabu 15-07-2026,21:20 WIB
Akses Jalan Alternatif GPI Lewat Perum Tiara Lamongan Dibuka, Warga Wajib Patuhi Aturan Bersama
Rabu 15-07-2026,21:16 WIB
Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Gedung Fakultas Kedokteran ITS Siapkan Hadiah bagi Penemu DPO
Rabu 15-07-2026,21:08 WIB
Kapolres Batu Resmikan Ruang SPKT, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik
Rabu 15-07-2026,21:05 WIB