Malang, Memorandum.co.id - Pupus sudah harapan korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, pengajuan gugatan class action telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1). Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyebutkan gugatan class action ada rambu-rambunya. Pada peraturan Mahkamah Agung (MA) ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan class action. “Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam gugatan tersebut sehingga perkara ini tidak diperiksa. Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini,” tutur Amin Imanuel Bureni, seusai memimpin sidang, Kamis (26/1).(kid/ari)
PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Jumat 27-01-2023,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Terkini
Jumat 27-02-2026,06:00 WIB
Menjaga Kesehatan Mulut dengan Siwak
Jumat 27-02-2026,03:27 WIB
LaLiga Belum Menyerah: Javier Tebas Dorong Laga Resmi Digelar di Amerika Serikat
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB
Ramadan 2026, Golkar Surabaya Kembali Turun ke Jalan Bagi Takjil
Kamis 26-02-2026,22:25 WIB
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB