Malang, Memorandum.co.id - Pupus sudah harapan korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, pengajuan gugatan class action telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1). Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyebutkan gugatan class action ada rambu-rambunya. Pada peraturan Mahkamah Agung (MA) ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan class action. “Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam gugatan tersebut sehingga perkara ini tidak diperiksa. Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini,” tutur Amin Imanuel Bureni, seusai memimpin sidang, Kamis (26/1).(kid/ari)
PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Jumat 27-01-2023,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,10:00 WIB
Tips Memilih Sabun Cuci Muka Berdasarkan Jenis Kulit agar Wajah Tetap Sehat dan Bersih
Sabtu 21-03-2026,11:00 WIB
Sering Kepikiran Berlebihan di Usia 20-an? Ini Cara Biar Tetap Fokus dan Produktif
Sabtu 21-03-2026,09:00 WIB
Sering Diabaikan, Sayuran Ini Ternyata Ampuh Membantu Menurunkan Asam Urat
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB
Skuad Garuda Siap Tempur! John Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,08:00 WIB
Dilema Lepas Kucing di Luar Rumah: Kebebasan atau Malah Berbahaya?
Minggu 22-03-2026,07:56 WIB
Kapolres Kediri Kota Dampingi Forkopimda Tinjau Pospam Malam Takbir Idulfitri
Minggu 22-03-2026,07:48 WIB
Kapolres Kediri Kota Pantau Festival Patrol, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif
Minggu 22-03-2026,07:39 WIB
Kantah Tulungagung Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB