Malang, Memorandum.co.id - Pupus sudah harapan korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, pengajuan gugatan class action telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1). Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyebutkan gugatan class action ada rambu-rambunya. Pada peraturan Mahkamah Agung (MA) ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan class action. “Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam gugatan tersebut sehingga perkara ini tidak diperiksa. Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini,” tutur Amin Imanuel Bureni, seusai memimpin sidang, Kamis (26/1).(kid/ari)
PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Jumat 27-01-2023,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,14:31 WIB
Soroti Pembangunan Proyek JLLB, Warga Sememi Sempat Lakukan Aksi Damai dengan Datangi Lokasi Proyek
Sabtu 05-09-2026,22:35 WIB
Polemik Retribusi Pasar, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Buka Suara
Sabtu 05-09-2026,15:08 WIB
Janjikan Kerja di Pemkot Surabaya, Oknum Satpol PP Dipecat
Sabtu 05-09-2026,13:59 WIB
Bawa Modal Juara Piala Presiden 2026, Persebaya Siap Kalahkan Bhayangkara FC
Sabtu 05-09-2026,19:01 WIB
Polsek Blimbing Beri Pengamanan Karnaval Kampung Sanan Kota Malang
Terkini
Minggu 06-09-2026,12:02 WIB
Semeru Erupsi, Kolom Abu Membubung 1.000 Meter ke Arah Timur
Minggu 06-09-2026,11:58 WIB
Lahan Kosong Sisi Timur Puri Galaxy Terbakar, Pemicu Api Belum Dipastikan
Minggu 06-09-2026,11:53 WIB
Adiel Kanantha: AMPG Jatim Jadi Kawah Candradimuka, Cetak Penggerak Muda Golkar hingga Daerah
Minggu 06-09-2026,11:46 WIB
Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Hujani Pulau Jawa dan Sumatera
Minggu 06-09-2026,11:12 WIB