Malang, Memorandum.co.id - Pupus sudah harapan korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, pengajuan gugatan class action telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1). Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH menyebutkan gugatan class action ada rambu-rambunya. Pada peraturan Mahkamah Agung (MA) ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan class action. “Ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam gugatan tersebut sehingga perkara ini tidak diperiksa. Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini,” tutur Amin Imanuel Bureni, seusai memimpin sidang, Kamis (26/1).(kid/ari)
PN Kepanjen Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan
Jumat 27-01-2023,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,14:46 WIB
CFD Mojoagung Digodok Serius, DPRD Jombang Soroti Dampak Lalu Lintas hingga Potensi UMKM
Terkini
Selasa 14-04-2026,11:00 WIB
Karir Moncer Sutikno, Mantan Kajari Bojonegoro yang Kini Jabat Kajati Jawa Barat
Selasa 14-04-2026,10:44 WIB
Dari Moskow Presiden Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
Selasa 14-04-2026,10:41 WIB
Indonesia dan AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan, dari Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama
Selasa 14-04-2026,10:23 WIB
Kurniawan Dwi Yulianto Sebut John Herdman Beri Pesan Khusus untuk Timnas U-17
Selasa 14-04-2026,10:10 WIB