Melawan Polisi saat Ditangkap, Pembunuh Gadis Desa Didor

Jumat 20-01-2023,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tulungagung, memorandum.co.id - Polres Tulungagung berhasil menangkap pembunuh gadis Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, berinisial AF (23). Tersangka adalah MT (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu. Dia merupakan mantan pacar korban yang kembali menjadi teman dekatnya. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto merilis ungkap kasus pembunuhan ini pada Jumat (20/1/2023). Kapolres Eko Hartanto mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi itu merupakan pembunuhan berencana. "Pelaku sudah kita tangkap. Ada satu orang tersangka yang merupakan mantan kekasih korban," terangnya. Kapolres Eko melanjutkan, tersangka ditangkap di tempat bersembunyiannya di wilayah Blitar. Ketika hendak ditangkap, tersangka melawan. Oleh petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas pada salah satu kakinya. Tersangka menghabisi korban pada Senin (19/1/2023) dinihari secara sadis. Itu dibuktikan adanya 10 luka tusukan di tubuh korban. "Pengakuan tersangka emosi dengan perkataan korban, sehingga langsung berusaha membunuhnya," jelasnya. Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, tersangka masuk ke rumah korban melewati atap rumah. Setelah itu mencari kamar korban dan langsung menghabisinya menggunakan parang sepanjang 30 sentimeter yang disiapkan dari rumah. "Awalnya tersangka ini pergi dengan korban sejak pagi hari dan mereka meminum miras. Kemudian tersangka yang mengantarkan pulang ini emosi dengan perkataan korban akhirnya memutuskan untuk membunuhnya," papar Agung. Kekesalan tersangka muncul saat korban mengeluarkan perkataan yang menyulut emosinya, karena mengaitkan orang tua tersangka. Usai mengantarkan korban pulang ke rumah, tersangka pulang mengambil parang dan langsung kembali ke rumah korban untuk menghabisinya. "Korban pulang ke rumah, kemudian sempat minum dua gelas dan keluar rumah membawa parang. Kemudian ke rumah korban dan masuk lewat atap lalu mencari kamar korban dan menghabisinya," terangnya. Usai membunuh korban, tersangka yang panik membuang parang itu ke selokan di depan rumah korban. Selanjutnya berjalan kaki ke wilayah Blitar. Tersangka menyambung hidup dengan mencari barang bekas di Blitar dan Malang. Hingga akhirnya keberadaannya diketahui petugas yang kemudian melumpuhkannya. Tersangka MT mengaku menyesali perbuatannya. Dia tak kuasa membendung emosinya karena perkataan korban tentang orang tuanya. "Saya menyesalinya," ucapnya. Tersangka mengaku juga sempat mengambil HP korban karena penasaran dengan isinya. Namun gagal membuka karena tidak mengetahui passwordnya. Dan kemudian membuangnya ke selokan. "Kalau handphone saya mau buka ternyata tidak bisa, kemudian saya buang," pungkasnya. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait