Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan 10 pemuda, 8 di antaranya masih di bawah umur. Mereka diamankan polisi bersama warga hendak tawuran di Jalan Jemursari, samping SMAN 16 Surabaya. Dua tersangka ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang. Yakni Fandi Lesmana alias Cepek (20), dan Widiansyah Putra alias Kandeg (20), keduanya asal Prigen, Pasuruan. "Para pemuda yang diamankan merupakan kelompok dari Tim Pasukan Lima Menit Prigen Pasuruan dan Tim orang sinting (TOS)," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Bayu Halim Nugroho. Sebelum diamankan, kelompok Pasuruan berjumlah 8 orang berangkat naik motor boncengan tiga sambil membawa sajam. Mereka janjian dengan kelompok Surabaya di daerah Nginden membahas obrolan rencana tawuran sambil menenggak. "Mereka menunggu musuhnya datang," kata Bayu. Namun sialnya, sebelum musuh datang, ditegur dan dibubarkan polisi dibantu warga, sehingga melarikan diri. Sebanyak 10 diamankan ke Mapolsek Wonocolo. "Dari dua tersangka kedapatan membawa sajam kami jerat Undang-undang Darurat dan ditahan," tegas Bayu. Sedangkan delapan pemuda lainnya masih anak-anak, sehingga diberi pembinaan dan didata serta masing-masing orangtuanya dipanggil ke Mapolsek Wonocolo.(rio)
Hendak Tawuran di Jemursari, 10 Pemuda Diamankan
Kamis 19-01-2023,12:50 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :