Malang, memorandum.co.id - BT (31), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan (Sunawe), di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (17/1/2023). Tersangka mengedarkan sabu-sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30, diduga terlibat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Malang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya, Rabu (18/1/2023). Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan untuk melacak jaringan pemasoknya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diduga mengedarkan narkotika. “Penyelidikan dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sumawe dan berhasil menangkap BT,” kata Taufik. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr, sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan. “Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong,” imbuh Taufik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi. Taufik menyebutkan modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang ke tersangka. “Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” ujarnya. Kini tersangka BT terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Sumbermanjing Wetan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Edarkan Sabu, Warga Kepanjen Diamankan
Rabu 18-01-2023,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,12:38 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution Pimpin Apel Perdana, Tekankan Layananan Masyarakat dengan Hati
Senin 19-01-2026,11:53 WIB
1.192 CJH Tulungagung Lunasi Bipih Tahun 2026, Didominasi Lansia
Senin 19-01-2026,17:19 WIB
Ketua DPRD Magetan Sidak Talud Sarangan Ambrol
Terkini
Selasa 20-01-2026,09:55 WIB
Usai Pelemparan Batu ke Kaca Bus Trans Jatim, Polres Gresik Ajak Warga Lapor Jika Bertemu Sopir Ugal-ugalan
Selasa 20-01-2026,09:46 WIB
Maling Motor Ditelanjangi dan Dimassa di Wuluhan, Pelaku Kini Terbaring di Rumah Sakit
Selasa 20-01-2026,09:06 WIB
Selamatkan Masa Depan Siswa, Forkopimda Kabupaten Malang Minta Konflik Yayasan di Turen Ada Kesepakatan
Selasa 20-01-2026,09:00 WIB
Akibat Child Grooming: Luka yang Diabaikan (2)
Selasa 20-01-2026,08:53 WIB