Malang, memorandum.co.id - BT (31), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan (Sunawe), di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (17/1/2023). Tersangka mengedarkan sabu-sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30, diduga terlibat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Malang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya, Rabu (18/1/2023). Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan untuk melacak jaringan pemasoknya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diduga mengedarkan narkotika. “Penyelidikan dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sumawe dan berhasil menangkap BT,” kata Taufik. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr, sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan. “Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong,” imbuh Taufik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi. Taufik menyebutkan modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang ke tersangka. “Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” ujarnya. Kini tersangka BT terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Sumbermanjing Wetan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Edarkan Sabu, Warga Kepanjen Diamankan
Rabu 18-01-2023,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,06:41 WIB
Arbeloa Tegaskan Peluang Real Madrid Masih Terbuka, Gol Mbappé Jadi Modal Lawan Bayern di Leg Kedua
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB