Malang, memorandum.co.id - BT (31), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan (Sunawe), di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (17/1/2023). Tersangka mengedarkan sabu-sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30, diduga terlibat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Malang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya, Rabu (18/1/2023). Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan untuk melacak jaringan pemasoknya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diduga mengedarkan narkotika. “Penyelidikan dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sumawe dan berhasil menangkap BT,” kata Taufik. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr, sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan. “Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong,” imbuh Taufik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi. Taufik menyebutkan modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang ke tersangka. “Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” ujarnya. Kini tersangka BT terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Sumbermanjing Wetan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Edarkan Sabu, Warga Kepanjen Diamankan
Rabu 18-01-2023,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,09:33 WIB
Dipicu Masalah Sandal, 4 Pengeroyok Pemuda Manukan Surabaya hingga Tewas Ditangkap
Sabtu 06-06-2026,06:01 WIB
Tampil Sempurna di FIFA Matchday 2026, Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0
Sabtu 06-06-2026,07:14 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Truk Muat 1.200 Karton Mi Instan Hangus Terbakar
Sabtu 06-06-2026,06:38 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Dorong Replikasi Praktik Agroforestri Berkelanjutan
Sabtu 06-06-2026,14:20 WIB
Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen
Terkini
Sabtu 06-06-2026,21:13 WIB
Kodim 0812 Gembleng Puluham Siswa SMA Panca Marga Lamongan Lewat Diklatsar Bela Negara
Sabtu 06-06-2026,21:06 WIB
Dandim Sumenep Pimpin Doa Bersama Ground Breaking Jembatan Garuda di Pragaan
Sabtu 06-06-2026,20:57 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tangki Terguling dan Hantam Pohon di Deket Lamongan
Sabtu 06-06-2026,20:48 WIB
Palsukan KITAS, Rudenim Surabaya Amankan WNA Afghanistan
Sabtu 06-06-2026,20:27 WIB