Malang, memorandum.co.id - BT (31), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan (Sunawe), di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Selasa (17/1/2023). Tersangka mengedarkan sabu-sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30, diduga terlibat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Malang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya, Rabu (18/1/2023). Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan untuk melacak jaringan pemasoknya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan Kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang diduga mengedarkan narkotika. “Penyelidikan dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sumawe dan berhasil menangkap BT,” kata Taufik. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr, sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan. “Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong,” imbuh Taufik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi. Taufik menyebutkan modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang ke tersangka. “Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” ujarnya. Kini tersangka BT terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Sumbermanjing Wetan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari)
Edarkan Sabu, Warga Kepanjen Diamankan
Rabu 18-01-2023,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,17:17 WIB
Travel Umrah di Surabaya Pastikan Keberangkatan Jemaah Tetap Aman, Tak Terdampak Dinamika Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,15:38 WIB
Kemenhaj Jatim: Jemaah Umrah Tak Perlu Panik, Penerbangan ke Arab Saudi Masih Aman
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Terkini
Minggu 01-03-2026,23:11 WIB
Bangkit dari Tertinggal, Manchester United Tembus Tiga Besar Liga Inggris
Minggu 01-03-2026,22:34 WIB
Perdagangan Hiu di Bawean Gresik Disorot ABI, Pemerintah Diminta Tingkatkan Sosialisasi
Minggu 01-03-2026,22:12 WIB
Serangan Israel AS ke Iran Bikin Selat Hormuz Ditutup, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Minggu 01-03-2026,21:57 WIB
Perang AS Iran Belum Kondusif, Ini Daftar Hotline WNI di Timur Tengah
Minggu 01-03-2026,21:44 WIB