Surabaya, memoramdum.co.id - Pengembangan akses jalan Radial Road di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep sudah disosialisasikan oleh Pemkot Surabaya ke warga. Seperti diketahui, sekitar 80 persen lahan yang akan digunakan untuk pembukaan akses jalan Radial Road merupakan milik pengembang. Oleh karenanya, Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak sejumlah pengembang di Surabaya Barat, agar menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Surabaya untuk pengembangan akses jalan Radial Road tersebut. “Kami harap pengembang serahkan PSU demi pengembangan jalan Radial Road di wilayah Lontar, Sambikerep Surabaya Barat,” ujar Baktiono, ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/1/2023). Ia menjelaskan, rencana Pemkot Surabaya untuk pengembangan jalan Radial Road di Lontar Surabaya Barat tentu sudah ada masterplan di RPJMP, sampai ke Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). “Dan ini sangat bagus, karena jika terbangun jalan Radial Road tentu akses jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut baik maka berdampak pada ekonomi di kawasan Lontar,” jelas Baktiono. Baktiono menambahkan, pengembangan akses jalan radial road ini harus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya. Termasuk, siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya. Dan ini nanti, kata Baktiono, akan lebih memudahkan. Sebab, jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu itu nanti akan tertib pembangunannya. Misalnya, jalannya jadi tidak berkelok-kelok karena menjadi jalan lurus. “Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” tegas Baktiono. Dirinya kembali menambahkan, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang lebih bagus dimanfaatkan dahulu oleh Pemkot Surabaya. “ Tinggal MoU berapa persen pengembang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Surabaya,” tutur Baktiono. Ia kembali mengatakan, soal lahan warga yang terkena dampak pengembangan jalan radial road, otomatis sudah ada Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum. Nah pengadaan tanah ini kan nanti ada panitia. “Dengan berpijak Perpres ini, maka lahan warga bisa dihargai sesuai harga pasar,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, bahwa pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat bisa diperhitungkan sebagai penyerahan PSU. "Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa," jelas Lilik Arijanto. (alf)
Demi Radial Road, DPRD Surabaya Desak Pengembang Lepaskan PSU
Selasa 17-01-2023,18:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Jumat 04-09-2026,08:38 WIB
Bupati Warsubi Dorong Pembentukan Tim Penyelamat untuk Urai Polemik KPRI Sejahtera Jombang
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,03:17 WIB
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
Jumat 04-09-2026,09:09 WIB
Ribuan Mahasiswa UIN KHAS Jember Turun ke Jalan, Arak Simbol Keadilan Protes Penjaringan Rektor "Ghaib''
Terkini
Sabtu 05-09-2026,01:34 WIB
18 Perwakilan Suporter Super League Deklarasi Jaga Keamanan dan Sportivitas
Sabtu 05-09-2026,00:15 WIB
Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Sidang Perdana Kasus Korupsi
Jumat 04-09-2026,23:35 WIB
3.283 Keluhan Data Desil Masuk Dinsos Surabaya, Tim Turun Verifikasi Warga
Jumat 04-09-2026,23:31 WIB
Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar Terkait Kasus Korupsi MBG
Jumat 04-09-2026,23:25 WIB