Lamongan, memorandum.co.id - Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasatreskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengajak seluruh petani untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. AKP Komang menyampaikan, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya. Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg. Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh. Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain. "Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida," kata AKP Komang. Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair kini hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. "Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian," ujar AKP Komang.(dri/har)
Polres Lamongan Ajak Petani Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi
Selasa 17-01-2023,14:45 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :