Kekasih Gadis Desa Junjung Korban Pembunuhan Ditetapkan Buron

Selasa 17-01-2023,11:10 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi akhirnya menetapkan Mustakim (26), lelaki asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu sebagai buron atas kasus pembunuhan gadis Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol berinisial AF (23). Hubungan antara korban dan tersangka merupakan teman dekat. "Sudah kita tetapkan sebagai buron. Kita sampaikan juga kepada anggota lain untuk menjadi perhatian," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Selasa (17/1/2023). Agung menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan menetapkan teman dekat korban itu sebagai DPO. Tujuannya guna membatasi ruang gerak dan memudahkan proses penangkapannya. "Tim khusus ini sudah kita bentuk, untuk mempercepat pengungkapannya," ucapnya. Agung menambahkan, DPO adalah orang terakhir yang menemui korban sebelum ditemukan meninggal di rumahnya pada Senin (19/12/2022) lalu dengan 10 luka tusuk di sekujur tubuhnya. "Kita sudah lakukan pendalaman, dan orang ini adalah orang terakhir yang bertemu korban," tuturnya. Menurut Agung, setidaknya lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap kasus ini. Dan buron tersebut sudah menghilang sejak pertama kali AF ditemukan meninggal di dalam kamarnya. AF pertama kali ditemukan meninggal pada Senin pagi oleh ayahnya yang hendak membangunkannya. Ketika itu ayah korban yang hendak ke sawah curiga, karena tak biasanya anaknya belum bangun di jam segitu. Padahal, selama ini korban selalu bangun menjelang subuh untuk salat berjemaah. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait