Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang perkara Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1). Dalam sidang yang digelar secara online itu, kelima terdakwa dijerat pasal, salah satunya kelalaian atas tewasnya 135 orang di Stadion Kanjuruhan. Namun, pasal yang menjerat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejati Jatim dan Kejari Malang terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, diangap kurang pas. Seperti yang dikatakan Rini Hanifah (43), orang tua dari Agus Riansyah Pratama Putra alias Tole (20), bahwa pasal kelalaian yang dibacakan jaksa salah semua. Karena itu, wanita asal Pulosari, Pasuruan, meminta hukuman mati terhadap lima terdakwa. “Kalau yang meninggal dua, tiga, atau empat orang bisa dikatakan kelalaian. Ini 135 orang, harus dihukum mati,” ujar Rini kepada wartawan disela-sela sidang, kemarin. Rini pun menilai jeratan pasal itu terlalu enteng. Di mana petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun. “Saya bakal hadir terus ke PN Surabaya sampai sidang lima terdakwa divonis," tegasnya. Selain Rini yang nekat berangkat sendiri dari Pasuruan ke PN Surabaya dengan mengendarai motor untuk meminta keadilan bagi anaknya, juga ada tiga keluarga korban lain yang juga hadir di PN Surabaya. Mereka adalah Juariyah (43), ibu almarhumah MSDA (17), Andi Kurniawan, kakak almarhum Mita Maulidia (27), dan Miftahhudin, ayah almarhumah Navisatul Mutiaroh (24). Nasib putri Miftahhudin juga cukup membuat hati teriris. Bulan Januari ini, seharusnya anaknya menikah. Nahas, anak dan calon menantunya justru tewas di Stadion Kanjuruhan. "Anakku sama pacarnya selang dua hari laga Arema FC vs Persebaya harusnya foto prewedding. Tapi mereka jadi korban Kanjuruhan," ujarnya kepada wartawan. Sementara itu, dari lima terdakwa, tiga di antaranya yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. “Nanti saya sampaikan melalui eksepsi. Nanti teman-teman informasi lanjut minta ke Humas Polda Jatim,” jelas Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombespol Adi Karia Tobing, penasihat ketiga terdakwa. Sedangkan, dua terdakwa lain, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, melalui penasihat hukumnya tak mengajukan eksepsi. “Tentu ini butuh pembuktian. Dari segi hukum, kami tidak yakin itu dilakukan. Makanya nanti kita buktikan,” jelasnya. Disinggung terkait tiket yang melebihi kapasitas stadion, Sumardan menegaskan bahwa BAP di kepolisian, menurut terdakwa mencetak berdasarkan pengetahuan yang lama. “Ada sandarannya. Karena tidak ada sandaran normatif yang mengatakan ukuran berapa penonton dan tidak ada standar resminya. Dan ini dilakukan dari pengalaman-pengalaman pertandingan yang lama, itu tidak ada persoalan dan tidak ada masalah,” pungkas Sumardan. Selanjutnya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan untuk sidang eksepsi akan digelar Jumat (20/1) mendatang dan disidang secara online. Sedangkan, untuk pemeriksaan saksi karena dua terdakwa tak mengajukan eksepsi akan dilaksanakan Kamis (19/1). “Kami minta penuntut umum menghadirkan saksi pada Kamis (19/1) mendatang,” jelasnya. Sedangkan, JPU Hari Basuki akan menghadirkan saksi yang berjumlah sekitar 90 saksi. “Kami akan hadirkan majelis. Tapi untuk ahli, kami jadwalkan mengingat mereka tidak semuanya dari Surabaya. ada yang dari luar Surabaya,” singkat Hari Basuki. Sedangkan, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, bahwa dari 1.600 personel, yang pengamanan di PN Surabaya diterjunkan 400 personel. "Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel," ujarnya. Yusep menambahkan, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan wilayah perbatasan Surabaya. "Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih," pungkas Yusep. (rio/fer)
Keluarga Minta Divonis Mati
Selasa 17-01-2023,06:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,11:40 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (4): Ungkap Peran Untari dalam Aliran Komitmen Fee Proyek DPUPR
Rabu 12-08-2026,17:59 WIB
Jejak CV BJ (1); Pemenang Proyek Lanskap MPP Kota Madiun
Rabu 12-08-2026,20:25 WIB
Toko Miras Menjamur di Surabaya, Ada yang Beroperasi Dekat Rumah Ibadah
Rabu 12-08-2026,21:39 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (5): 11 Saksi Perkuat Pembuktian, Peran Untari Disorot JPU
Rabu 12-08-2026,12:06 WIB
Polda Jatim Tetapkan Joiss Nydia Khaliza Tersangka Arisan Online Bodong, Korban Rugi Rp862 Juta
Terkini
Kamis 13-08-2026,10:15 WIB
Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolres AKBP Irwan Kurniawan Ajak Warga Jogo Perak
Kamis 13-08-2026,10:07 WIB
Modus Tanya Arah ke Madura, Pemotor Rampas HP Bocah SD di Kawasan Jembatan Suramadu
Kamis 13-08-2026,10:01 WIB
Tambang MBLB Jadi Sorotan, Polres dan Pemkab Mojokerto Perkuat Sinergi Penertiban
Kamis 13-08-2026,09:49 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Lomba Tradisional Antar-OPD
Kamis 13-08-2026,09:31 WIB