Malang, memorandum.co.id - NS (50), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, diamankan Polsek Kromengan, Jumat (6/1/2023). Tersangka mencuri alat pertukangan milik korban Afrianti (50), warga Ngadirejo, kecamatan setempat, yang merupakan tetangganya sendiri. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencurian tersebut. “Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan oleh Polsek Kromengan,” terangnya, Jumat (13/1/2023). NS diamankan ketika berada di warung kopi dan tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas menggiring ke Mapolsek Kromengan untuk diminitai keterangan. Taufik menyebutkan kejadian bermula dari laporan korban ke Mapolsek Kromengan, Selasa (3/1). Dilaporkan tentang sejumlah peralatan pertukangan miliknya yang berada di gudang rumahnya hilang ketika akan digunakan. Barang itu berupa mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil dan bumper mobil. “Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan,” kata Taufik. Di hadapan penyidik, NS mengakui semua perbuatannya. Aksi itu dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2022. Dengan menggunakan alat angkut gerobak dorong, NS memindahkan barang-barang dari gudang korban ke samping rumahnya. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan sisanya sudah dijual. “Satu gerobak dorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” imbuh Taufik. Kini, NS menginap sel tahanan Mapolsek Kromengan, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (kid/ari
Curi Alat Pertukangan, Warga Kromengan Nginap di Penjara
Jumat 13-01-2023,17:58 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :