Jual Pil Koplo dan Sabu, Warga Kedung Baruk Dibekuk Polsek Asemrowo

Kamis 12-01-2023,18:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pria berinisial P, warga Kedung Baruk ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo karena kedapatan membawa pil LL sebanyak 825 butir dan sepoket sabu. Pria berusia 47 itu ditangkap polisi tempat tinggalnya, Senin (9/1) pukul 19.00. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, awalnya anggota mendapat informasi bahwa P merupakan seorang pengedar pil koplo.  "Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan perencanaan penangkapan," jelasnya. Setelah dipastikan kebenarannya dan keberadaan terduga target, petugas melakukan penggerebekan dan didapati tersangka sedang bersantai di rumah. Kemudian petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti pil LL sebanyak 825 butir. Saat diinterogasi, tersangka sempat mengelak. Namun, berkat kejelian petugas, P akhirnya mengakui pil LL tersebut miliknya. Ratusan pil LL tersebut rencananya akan dijual kembali. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Asemrowo. Selain dijual, barang tersbut juga dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Sebab, saat dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan hasilnya positif mengkomsumsi narkotika. "Kami masih kembangkan," pungkas Hari. (alf

Tags :
Kategori :

Terkait