Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya harus lebih serius menangani juru parkir (jukir) liar yang merajalela. Hal itu disampaikan M Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim. Sebab, meski tarif yang dipatok hanya Rp 2.000, menurut Said itu bisa dipertanggugjawabkan di mata hukum. "Seharusnya parkir harus jelas patokan biayanya. Jangan sampai jukir, khususnya jukir liar itu seenaknya sendiri mematok tarif. Artinya orang membayar itu harus ada bukti pembayarannya (karcis) yang jelas penanggung jawabnya," kata Said, Rabu (11/1/2023) Pihaknya mengharap agar pembinaan dari dishub harus jelas kepada penyelenggara parkir tersebut. "Harus jelas siapa yang bertanggung jawab siapa? Kalau berbadan hukum siapa? Kalau tidak berbadan hukim siapa yang tanggung jawab, pos pengaduannya berapa?," ungkapnya. Karena menurut Said, setiap konsumen yang membayar tarif parkir meski hanyaRp 2 ribu bisa dipertanggungjawabkan. "Apalagi sampai Rp5 ribu - Rp10 ribu. Apalagi parkir di mal-mal kalau karcis parkirnya hilang bisa didenda beberapa kai lipat dari pembayaran parkir. Bisa didenda Rp 20 sampai Rp 50 ribu," imbuhnya. Ia mendesak pemerintah mengatur regulasi tarif parkir yang lebih jelas. "Karena faktanya aturan yang tertulis berbeda dengan fakta di lapangan," pungkasnya.(alf)
YLPK Minta Seriusi Masalah Jukir Liar
Rabu 11-01-2023,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Terkini
Sabtu 24-10-2026,01:54 WIB
Polda Jawa Timur Luncurkan SEKAR JATIM, Pengguna Narkotika Diarahkan ke Rehabilitasi
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Jumat 23-10-2026,23:17 WIB
Satpol PP Surabaya Kembali Gelar Razia Miras, Lagar Perda Sejumlah Toko Disegel
Jumat 23-10-2026,22:07 WIB