Tepergok Curi Motor di Sawah, Nyaris Dimassa

Rabu 11-01-2023,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Tepergok mencuri sepeda motor, S (48), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang nyaris dihajar massa di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Selasa (10/1/2023) siang. Pasalnya, S nekad hendak mencuri sepeda motor milik Supardi (57), warga Desa Rembun. Kasihumas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh S terbilang nekat karena sepeda motor yang bakal dicurinya tidak jauh dari pemiliknya memarkir. “Kejadiannya pada siang hari,” terangnya, Rabu (11/1/2023). Kejadian bermula saat Supardi pergi menggunakan motor Honda Prima miliknya menuju areal persawahan di Jl Perwira, Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Sampai di lokasi, korban memarkir kendaraan di pinggir jalan lalu bergegas menggarap lahan sawah miliknya. Ketika sedang mencangkul sawah, dari jarak 100 meter, Supardi mengetahui ada seorang pria tidak dikenal mondar-mandir di dekat motornya. Tak lama, motor miliknya telah didorong hendak dibawa kabur. Supardi yang mengetahui motornya hendak dicuri langsung berteriak maling hingga mengundang perhatian warga setempat dan mengejar pelaku. “Korban tahu motornya didorong pelaku karena merasa motornya akan dicuri langsung teriak maling,” kata Taufik. Pelaku berusaha melarikan diri dan dikepung massa. Hingga akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di Balai Desa Rembun. Warga yang geram berusaha menghakimi pelaku, tak lama jajaran Polsek Dampit mendatangi lokasi kejadian sehingga amukan massa dapat dikendalikan. “Pelaku sudah kita amankan, sekarang masih dilakukan pendalaman,” ujar Taufik. Kini pelaku S terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Dampit dan akan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian atau percobaan pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait