Malang, Memorandum.co.id - Dengan berfungsinya jalur Koridor tengah secara penuh, maka jalur tersebut akan berubah status yang semula jalan Pemerintah Kabupaten Malang akan menjadi jalan nasional. Namun, pemerintah pusat akan melepas jalur koridor timur sepanjang 30 kilometer pada Pemkab Malang. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Suwiknyo menyampaikan adanya perubahan status jalan. “Nantinya ada beberapa ruas jalan yang bakal dilakukan tukar guling status, baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” ujarnya, Jumat (6/1/2023). Perubahan status jalan tersebut sebagai dampak dari pendukung pembangunan wilayah karena adanya pengembangan pembangunan yang diharapkan sebagai pengungkit perekonomian. Suwiknyo menyampaikan hal itu harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan meski terdapat konsekuensinya. “Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) ini dampaknya cukup besar di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan,” katanya. Apabila pembangunan jalan ini sudah selesai dapat dipastikan mendorong perekonomian. JLS sebagai jalan trans mulai dari Banyuwangi hingga Solo ini nantinya menjadi menjadi jalur transportasi darat yang yang selama ini melintasi Pantura. Untuk itu, perlu adanya sinergitas antar pemerintahan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten. “Sinergi itu telah dilakukan Pemkab Malang baik dalam persiapan pembangunan hingga nantinya perubahan status pada jalan sirip JLS,” jelasnya. Tukar guling status jalan ini tidak hanya terjadi wilayah Kabupaten Malang bagian selatan, juga terjadi di wilayah barat, timur dan tengah. Untuk wilayah barat, seperti jalur Selorejo-krisik, akan berubah status jadi jalan provinsi. Pada jalur jalan Mangliawan (Kec Pakis) hingga Poncokusumo statusnya akan menjadi jalan nasional. Ini sebagai pendukung wisata TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Sedangkan, untuk jalur tengah sebagai pendukung exit tol mulai dari Tangkil (Kec Tajinan) hingga Bululawang statusnya akan menjadi jalan provinsi. “Memang kalau dilihat banyak jalan kabupaten yang berkurang, akan tetapi nantinya akan semakin panjang karena adanya perubahan jalan desa menjadi kabupaten,” terang Wiknyo. Jalan berstatus kabupaten sepanjang 1.600 kilometer, nantinya menjadi 2.300 kilometer. Penambahan itu dari jalan poros desa, terutama jalan poros desa sebagai penunjang infrastruktur wisata akan diambil-alih oleh Pemkab Malang. “Memang nantinya tidak semua jalan poros desa diambil, tapi ada kemungkinan secara menyeluruh desa yang memiliki lokasi wisata jalan porosnya akan berubah status,” katanya. (kid/ari)
Dongkrak Perekonomian, Jalan di Kabupaten Malang Alih Status
Jumat 06-01-2023,13:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,18:18 WIB
DPRD Surabaya Ungkap Fakta-Fakta Taktik Permainan Status Pasien BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit Swasta
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,17:19 WIB
Armuji: Konflik Berakhir, Kami Sepakat Menjaga Surabaya Kondusif
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,17:54 WIB
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita Ajak Generasi Milenial Terjun ke Sektor Pertanian
Terkini
Kamis 08-01-2026,15:01 WIB
Lawan Perundungan Digital, Dindik Jatim Jadikan Bioskop Ruang Refleksi Karakter Guru
Kamis 08-01-2026,14:56 WIB
Polres Bojonegoro Salurkan Donasi 15 Alquran ke Yayasan Diniyah Al-Maghribi
Kamis 08-01-2026,14:53 WIB
Karangpakis Direncanakan Jadi RTH Kabuh, BPKAD Jombang Mulai Inventarisir Aset
Kamis 08-01-2026,14:28 WIB
Kapolsek Sukomanunggal Hadiri Peresmian Gapura Kampung Berseri Astra di Kampung Tempe
Kamis 08-01-2026,13:59 WIB