Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pemuda yang diduga pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial A menganiaya pemandu lagu dan manajer rumah karaoke ternama di kompleks pertokoan kawasan Surabaya Selatan, Rabu (4/1/2023) dini hari. Dalam aksinya, terduga pelaku menjambak rambut dan memukul bibir korban. Atas kejadian itu, korban berinisial CK dan A melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tegalsari. "Benar. Kami sudah terima laporan. Masih diperiksa penyidik," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, saat dikonfirmasi memoramdum.co.id via WhatsApp, Rabu (4/1/2023) sore. Marji menyebut, terlapor masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam, dan sementara dijadikan saksi. Untuk kedua belah pihak, lanjut dia, antara korban dan terduga pelaku juga telah sepakat melakukan perdamaian. "Untuk kedua belah pihak mencapai mufakat dengan cara restorative justice (RJ)," imbuh mantan Kanitreskrim Polsek Karangpilang itu. Menurut Marji, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada CK dan AH gegara pelayanan yang diberikan tidak optimal. "Kalau pengakuan pelaku, bahwa servis sang LC kurang maksimal. Karena posisi mabuk, sehingga sikap terduga pelaku tidak terkontrol," tutup dia.(fdn)
Pengunjung Aniaya LC dan Staf Rumah Karaoke, Ini Penyebabnya
Rabu 04-01-2023,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:25 WIB
Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB