Surabaya, memorandum.co.id - Kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan dengan tiga terdakwa mulai disidang, Rabu (27/11). Ketiga terdakwa itu adalah Samsul Arifin, Tri Susanti alias Mak Susi, dan Andria Adiansah. Sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim ini membacakan dakwaan Samsul Arifin. Di sidang kedua, saat terdakwa Mak Susi sempat berteriak ‘Merdeka’ sebelum memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin Johanes Hehamony. JPU Mohamad Nizar membacakan dakwaan, bahwa berdasarkan hasil wawancara dari stasiuntelevisi I-News TV yang berdurasi selama 00.54 detik, terdakwa berujar dengan kalimat ‘setelah ditinggal ternyata bendera dirobek, dimasukan ke selokan dan dipatah-patahkan, lha ini yang akhirnya menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya. “Sedangkan fakta yang terjadi adalah bendera hanya masuk ke selokan dan tiang bendera dalam keadaan bengkok (bukan patah),” jelas Nizar. Nizar menyebut, hal itu memantik gesekan rasisme dan menyebabkan kerusuhan di Manokwari, Papua Barat. Lanjut Nizar, atas kejadian tersebut Polda Jatim menemukan data dan informasi di internet terkait kerusuhan di Manokwari, Papua Barat dan pembakaran gedung DPRD Papua Barat. “Didapatkan informasi bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh berita hoax yang mengandung unsur SARA, serta hal yang berbau rasis yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Tri Susanti,” jelasnya. Selain itu, Susi juga menyebarkan pesan di grup WhatApps dengan nada memprovokasi memanggil massa agar berdatangan di lokasi Asrama Mahasiswa Papua. “Mengirim informasi atau pesan di Group INFO KB FKPPI yang berisi ‘Mohon perhatian URGENT kami butuh bantuan MASSA karena anak PAPUA akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah PENTING PENTING PENTING” ungkap Nizar. Namun pada saat itu di Asrama Papua Jalan Kalasan sekitar pukul 14.00 sudah dilakukan upaya paksa oleh polisi dan tidak ada anak Papua yang melawan dengan menggunakan senjata tajam dan panah. Mendengar dakwaan itu, melalui kuasa hukumnya, Susi mengakukan eksepsi. “Dari tim kuasa hukum mengajukan eksepsi,” ujar Sahid, penasihat hukum Mak Susi. Sementara, di ruang yang sama, terdakwa youtuber Andria Adiansah didakwa oleh JPU Sabetania dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui video yang disebar di youtube dengan akun SPLN Channel. “Terdakwa Andria Adiansah mengunggah video dengan judul ‘Tolak Kibarkan Bendera merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga’ di akun youtube dengan nama SPLN Channel, karena ingin mengupdate berita atau unggahan terbaru dari detik.com,” ujar jaksa Sabetania. Melalui kuasa hukum terdakwa Andria Adiansah, ia bakal mengajukan eksepsi. “Akan mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum terdakwa. (fer/tyo)
Tiga Penyebar Hoax Asrama Mahasiswa Papua Disidang, Mak Susi Teriak Merdeka
Rabu 27-11-2019,22:31 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :