Jakarta, memorandum.co.id - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice/RJ). Dua permohonan berkas tersebut, adalah untuk tersangka Ongki dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, juga tersangka Anggi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Alasan pemberian penghentian berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Alasan lain, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. "Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," terang Fadil Zumhana, Selasa (3/1/23) Dengan permohonan dan pemberian maaf itu, kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sementara untuk pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). (edr)
Setujui RJ, Jampidum Perintahkan Kajari Terbitkan SKP2
Selasa 03-01-2023,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Terkini
Kamis 19-03-2026,15:01 WIB
Resonansi Makna Dalam Panasnya Geopolitik
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB
Icha Yang Hipnotis Ribuan Tamu Cap Go Meh 2026 di Jakarta
Kamis 19-03-2026,13:36 WIB