Jakarta, memorandum.co.id - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice/RJ). Dua permohonan berkas tersebut, adalah untuk tersangka Ongki dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, juga tersangka Anggi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Alasan pemberian penghentian berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Alasan lain, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. "Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," terang Fadil Zumhana, Selasa (3/1/23) Dengan permohonan dan pemberian maaf itu, kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sementara untuk pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). (edr)
Setujui RJ, Jampidum Perintahkan Kajari Terbitkan SKP2
Selasa 03-01-2023,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Kamis 26-02-2026,14:55 WIB
Respons Keluhan Wali Murid, DPRD Magetan Minta Menu Makan Bergizi Gratis Cantumkan Harga dan Nutrisi
Terkini
Jumat 27-02-2026,06:00 WIB
Menjaga Kesehatan Mulut dengan Siwak
Jumat 27-02-2026,03:27 WIB
LaLiga Belum Menyerah: Javier Tebas Dorong Laga Resmi Digelar di Amerika Serikat
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB
Ramadan 2026, Golkar Surabaya Kembali Turun ke Jalan Bagi Takjil
Kamis 26-02-2026,22:25 WIB
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB