Jakarta, memorandum.co.id - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice/RJ). Dua permohonan berkas tersebut, adalah untuk tersangka Ongki dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, juga tersangka Anggi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Alasan pemberian penghentian berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Alasan lain, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. "Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," terang Fadil Zumhana, Selasa (3/1/23) Dengan permohonan dan pemberian maaf itu, kedua pihak setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sementara untuk pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). (edr)
Setujui RJ, Jampidum Perintahkan Kajari Terbitkan SKP2
Selasa 03-01-2023,17:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,06:57 WIB
Gudang Motor Curian di Sidoarjo Digerebek Polisi, 78 Kendaraan Diamankan
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Terkini
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB
Sebut Pilkada Langsung Lahirkan Tokoh Nasional Ideal, Buleks Serukan Tolak Mekanisme via DPRD
Jumat 30-01-2026,20:09 WIB
Tabrakan di Simpang Empat CBD Driyorejo Gresik, Warga Surabaya Meninggal Dunia
Jumat 30-01-2026,20:01 WIB
Hasil Penggerebekan Gudang Ranmor di Sidoarjo, 10 Kendaraan Terbukti Bodong
Jumat 30-01-2026,20:00 WIB