PPKM Dicabut, Bupati Maryoto Tetap Ingatkan Prokes

Senin 02-01-2023,21:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bupati Maryoto Birowo Tulungagung, memorandum.co.id - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk mencabut aturan tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo usai mengikuti video conferensi (vidcon) pencabutan PPKM bersama Mendagri, Senin (2/1). "Yang dicabut itu aturan PPKM nya, untuk status pandeminya masih, belum dicabut, jadi masih tetap prokes," ujarnya. Bupati Maryoto mengatakan, penerapan prokes dalam kegiatan sehari-hari masih menjadi hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak saat berinteraksi, hingga kegiatan lain untuk mengantisipasi merebaknya Covid - 19. "Masker sebenarnya juga masih harus digunakan, prokesnya juga diterapkan," jelasnya. Maryoto menambahkan, selain itu pihaknya juga diminta untuk terus mempersiapkan diri, apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus maupun adanya lonjakan varian baru Covid-19 di masyarakat. Masih menurut Bupati Maryoto, hal lain yang mendapatkan perhatian adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca pencabutan PPKM. "Satgas tetap ada walaupun kegiatan masyarakat tidak usah ijin satgas lagi. Kita antisipasi kalau-kalau ada lonjakan kasus dan varian baru lagi," tuturnya. Disinggung terkait peningkatan ekonomi, pihaknya juga masih menyediakan Bantuan Tak Terduga (BTT) yang akan dimanfaatkan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat nantinya. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait