Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba di daerah Kunti masih ada. Terbukti setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus AKA (31), pengedar sabu di Jalan Sombo, Simokerto. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan 13 poket seberat 4,78 gram yang disimpan di dompet warna hitam ; 1 HP merek samsung, dan ; uang sebesar Rp 1,1 juta. Selanjutnya, petugas menggiring AKA berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka ditangkap anggota usai transaksi di Jalan Kunti," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (2/1/2023). Penangkapan bermula anggota sedang memantau peredaran narkoba di daerah Kunti. Kemudian mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota lantas mengamankan AKA dan menggeledah badannya serta dompet yang dibawanya. Dan ditemukan 13 poket sabu. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, AKA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Rosi (DPO), warga Kunti. Rencananya akan dijual kepada para pembelinya dengan harga Rp130.000. "Saya dapat untung Rp 100.000," terang AKA. (rio)
Peredaran Sabu di Kunti Masih Marak, Pengedar Ditangkap
Senin 02-01-2023,14:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB