Malang, Memorandum.co.id - Seorang warga Kota Malang, E (47), yang membuka praktik pengobatan alternatif di Kelurahan Cemorokandang harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota sejak Selasa sore (27/12/22). Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan kepada korban yang juga pasiennya. Caranya, dengan memegang menggunakan tangan serta alat bantu pria dewasa ke kemaluan korban. "Jadi tersangka ini, membuka praktek pengobatan alternatif dengan metode ruqyah. Caranya dengan memijit mijit pasiennya. Kemudian, memegang megang dengan tangan serta alat bantu pria, kepada kemaluan korban," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat ditemui, Rabu (28/12/22). Ia menambahkan, peristiwa itu diketahui setelah korban mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya. Selanjutnya, hal tersebut diceritakan kepada teman dan gurunya. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa yang dialami, ke Polresta Malang Kota. "Korban mengaku, tahu pengobatan alternatif dari temannya. Kalau untuk pengakuan tersangka, katanya korban itu sering was was. Kemudian mendatangi pengobatan alternatif. Dan selanjutnya, ditangani tersangka dengan pengobatan melalui dipijit," lanjutnya. Kini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia terancam pasal 82 Undang Undang perlindungan anak tentang pencabulan. Sementara ancaman hukumannya, di atas 5 tahun. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa alat praktek pengobatan, yang digunakan tersangka. "Kami menghimbau, jika ada yang merasa menjadi korbannya, silakan melapor ke polresta Malang Kota. Hingga saat ini, masih satu orang yang melapor. Namun, informasinya masih ada lagi. Dan itu, masih kami dalami," pungkas Kasat Reskrim. (edr)
Modus Ruqyah Malah Cabuli Pasien
Rabu 28-12-2022,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,17:55 WIB
Tamsil Tak Kunjung Cair, 36 Guru SD-SMP Negeri di Surabaya Resah
Terkini
Rabu 24-12-2025,17:46 WIB
Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Siaga Pengamanan Nataru, Pastikan Keamanan Warga
Rabu 24-12-2025,17:42 WIB
Pastikan Natal Aman, Unit Jibom Sterilisasi Gereja Santo Aloysius Gonzaga Surabaya
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,17:16 WIB
Lapas Malang Usulkan Remisi Natal 2025 untuk Puluhan Narapidana
Rabu 24-12-2025,17:11 WIB