Malang, Memorandum.co.id - Seorang warga Kota Malang, E (47), yang membuka praktik pengobatan alternatif di Kelurahan Cemorokandang harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota sejak Selasa sore (27/12/22). Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan kepada korban yang juga pasiennya. Caranya, dengan memegang menggunakan tangan serta alat bantu pria dewasa ke kemaluan korban. "Jadi tersangka ini, membuka praktek pengobatan alternatif dengan metode ruqyah. Caranya dengan memijit mijit pasiennya. Kemudian, memegang megang dengan tangan serta alat bantu pria, kepada kemaluan korban," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat ditemui, Rabu (28/12/22). Ia menambahkan, peristiwa itu diketahui setelah korban mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya. Selanjutnya, hal tersebut diceritakan kepada teman dan gurunya. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa yang dialami, ke Polresta Malang Kota. "Korban mengaku, tahu pengobatan alternatif dari temannya. Kalau untuk pengakuan tersangka, katanya korban itu sering was was. Kemudian mendatangi pengobatan alternatif. Dan selanjutnya, ditangani tersangka dengan pengobatan melalui dipijit," lanjutnya. Kini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia terancam pasal 82 Undang Undang perlindungan anak tentang pencabulan. Sementara ancaman hukumannya, di atas 5 tahun. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa alat praktek pengobatan, yang digunakan tersangka. "Kami menghimbau, jika ada yang merasa menjadi korbannya, silakan melapor ke polresta Malang Kota. Hingga saat ini, masih satu orang yang melapor. Namun, informasinya masih ada lagi. Dan itu, masih kami dalami," pungkas Kasat Reskrim. (edr)
Modus Ruqyah Malah Cabuli Pasien
Rabu 28-12-2022,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:19 WIB
Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umrah
Rabu 10-06-2026,15:35 WIB
Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Banyuglugur Situbondo, Pelaku Sempat Pecah Celengan untuk Kabur
Rabu 10-06-2026,13:18 WIB
Kopling Bhabinkamtibmas Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan
Rabu 10-06-2026,10:59 WIB
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Pitu dan Tim Medis Evakuasi ODGJ Ngamuk ke RSUD Ngawi
Terkini
Kamis 11-06-2026,08:26 WIB
Lamongan EXPOrtiva 2026 Targetkan Pasar Global, Bupati Yuhronur Efendi Lepas Lima Kontainer Ekspor
Kamis 11-06-2026,07:57 WIB
Perkuat Kamtibmas, Polsek Simokerto Sosialisasikan Call Center Polri 110 di ITC Mall
Kamis 11-06-2026,07:27 WIB
Ratusan Mahasiswa UWKS Gelar KKN di Desa Setro, Bantu Edukasi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Kamis 11-06-2026,06:57 WIB
Orbitkan Talenta Lokal, Liga Persik Kediri 2026 Resmi Bergulir
Kamis 11-06-2026,06:21 WIB