Modus Ruqyah Malah Cabuli Pasien

Rabu 28-12-2022,15:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Seorang warga Kota Malang, E (47), yang membuka praktik pengobatan alternatif di Kelurahan Cemorokandang harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota sejak Selasa sore (27/12/22). Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan kepada korban yang juga pasiennya. Caranya, dengan memegang menggunakan tangan serta alat bantu pria dewasa ke kemaluan korban. "Jadi tersangka ini, membuka praktek pengobatan alternatif dengan metode ruqyah. Caranya dengan memijit mijit pasiennya. Kemudian, memegang megang dengan tangan serta alat bantu pria, kepada kemaluan korban," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat ditemui, Rabu (28/12/22). Ia menambahkan, peristiwa itu diketahui setelah korban mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya. Selanjutnya, hal tersebut diceritakan kepada teman dan gurunya. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa yang dialami, ke Polresta Malang Kota. "Korban mengaku, tahu pengobatan alternatif dari temannya. Kalau untuk pengakuan tersangka, katanya korban itu sering was was. Kemudian mendatangi pengobatan alternatif. Dan selanjutnya, ditangani tersangka dengan pengobatan melalui dipijit," lanjutnya. Kini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Ia terancam pasal 82 Undang Undang perlindungan anak tentang pencabulan. Sementara ancaman hukumannya, di atas 5 tahun. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti berupa alat praktek pengobatan, yang digunakan tersangka. "Kami menghimbau, jika ada yang merasa menjadi korbannya, silakan melapor ke polresta Malang Kota. Hingga saat ini, masih satu orang yang melapor. Namun, informasinya masih ada lagi. Dan itu, masih kami dalami," pungkas Kasat Reskrim. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait