Warga Bandar Kidul Jadi Bandar Koplo

Rabu 27-11-2019,08:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, Memorandum.co.id - Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota menangkap warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, karena diketahui memiliki obat keras pil koplo jenis dobel L, Senin (25/11). Kasubbaghumas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, Andik Efendi (36), dibekuk usai personil memperoleh informasi dari masyarakat jika di Kelurahan Bandar Kidul ada peredaran obat keras. "Anggota memperoleh informasi bahwa mulai maram peredaran obat keras," jelas Kamsudi, Selasa (26/11). Memperoleh informasi tersebut, satresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Didapati di salah satu rumah tetsebut, anggota menemukan tersangka yang diduga memiliki barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus yang diduga pil dobel L. Baik tersangka dan barang bukti pil dobel L di bawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, tersangka menyimpan 1.600 butir pil dobel L yang di kemas dalam beberapa bungkus plastik. "Anggota masih melakukan penyidikan, apakah tersangka ini sebagai pengedar atau bagaimana. Tapi, jumlah tersebut cukup banyak," ujarnya. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Selain pil dobel L, satresnarkoba juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 22.000. Dalam transaksi, tersangka dengan menggunakan pesan singkat. "Masih dalam sidik, yang jelas jika terbukti mempunyai atau menyimpan pil dobel L berarti melanggar hukum," tuturnya. AKP Kamsudi menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (st3/yud/rif)  

Tags :
Kategori :

Terkait