Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 1.027 gram sabu barang pelimpahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Rabu (21/12). Empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples dari kayu itu diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia. "Tersangka saat ini dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Pemberantasan Kombespol Daniel Y Katiandagho mewakili Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Aris Purnomo. Tambah Daniel, pihaknya bersama-sama dengan KPPBC TMP Tanjung Perak mencurigai paketan yang dikirim pada 7 Oktober 2022 dengan pengirim MT dan penerima SR dengan alamat Madura. "Setelah di-scan terhadap paket itu diketahui terindikasi adanya barang terlarang (narkotika)," tambahnya. Lanjutnya, empat bungkus kristal putih itu masing-masing dengan berat 181 gram, 237 gram, 385 gram, dan 224 gram. "Jadi berat total 1.027 gram," pungkas Daniel. Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Sodikin mengatakan, bahwa Tanjung Perak menjadi pintu masuk narkoba. "Selama ini kami juga mempunyai tugas dengan UU Nomor 35/2009, melindungi masyarakat dari narkoba. Kegiatan yang kami lakukan, kita maksimalkan kolaborasinya dengan semua pihak mulai dari BNNP Jatim, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, kejaksaan. Kami bisa mengamankan barang bukti sabu total 1.027 gram," pungkas Sodikin. (fer)
BNNP Jatim dan KPPBC TMP Tanjung Perak Musnahkan 1.027 Gram Sabu
Rabu 21-12-2022,11:57 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :