Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 1.027 gram sabu barang pelimpahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Rabu (21/12). Empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples dari kayu itu diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia. "Tersangka saat ini dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Pemberantasan Kombespol Daniel Y Katiandagho mewakili Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Aris Purnomo. Tambah Daniel, pihaknya bersama-sama dengan KPPBC TMP Tanjung Perak mencurigai paketan yang dikirim pada 7 Oktober 2022 dengan pengirim MT dan penerima SR dengan alamat Madura. "Setelah di-scan terhadap paket itu diketahui terindikasi adanya barang terlarang (narkotika)," tambahnya. Lanjutnya, empat bungkus kristal putih itu masing-masing dengan berat 181 gram, 237 gram, 385 gram, dan 224 gram. "Jadi berat total 1.027 gram," pungkas Daniel. Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Sodikin mengatakan, bahwa Tanjung Perak menjadi pintu masuk narkoba. "Selama ini kami juga mempunyai tugas dengan UU Nomor 35/2009, melindungi masyarakat dari narkoba. Kegiatan yang kami lakukan, kita maksimalkan kolaborasinya dengan semua pihak mulai dari BNNP Jatim, Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, kejaksaan. Kami bisa mengamankan barang bukti sabu total 1.027 gram," pungkas Sodikin. (fer)
BNNP Jatim dan KPPBC TMP Tanjung Perak Musnahkan 1.027 Gram Sabu
Rabu 21-12-2022,11:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
Gelapkan Suzuki Swift Rp120 Juta, Grace Febrina Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Terkini
Rabu 14-10-2026,06:16 WIB
Dewan Pendidikan Jatim Bakal Diisi Lintas Profesi, Pengusaha hingga Seniman Dibidik
Rabu 14-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (3): Saat Cinta Tak Cukup Melawan Kerasnya Realita Hidup
Rabu 14-10-2026,04:08 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB