selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Sengketa Lebar Sungai Kalianak, Peta Kretek Milik Kelurahan Tetangga Jadi Kunci

Sengketa Lebar Sungai Kalianak, Peta Kretek Milik Kelurahan Tetangga Jadi Kunci

Kondisi Sungai Kalianak yang telah dilebarkan oleh Pemkot Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rencana kelanjutan proyek normalisasi Sungai Kalianak tahap 2 di wilayah RW 06 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, memantik reaksi keras dari warga setempat. 

Pangkal persoalannya adalah perbedaan data mengenai lebar sungai yang akan dikeruk. Pemkot Surabaya mematok lebar 18,6 meter, sementara menurut versi warga bersikukuh lebar sungai hanya 8 meter.

BACA JUGA:Dasar Hukum Pelebaran Sungai Kalianak Surabaya Belum Sinkron


Mini Kidi Wipes.--

Perbedaan angka yang cukup signifikan ini memicu ketegangan dan perdebatan di lapangan. Warga mengklaim memiliki data pembanding dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur yang menyebutkan lebar sungai di titik tersebut adalah 8 meter.

"Kami mempertanyakan acuan apa yang digunakan tim gabungan Pemkot Surabaya hingga muncul angka 18,6 meter itu. Kami butuh kejelasan soal peta kretek-nya," ujar Sumariono salah satu perwakilan warga. 

BACA JUGA:Normalisasi Tahap 2 Sungai Kalianak Surabaya Diprotes, Dewan Minta Setop Penandaan Rumah

Kondisi Sungai Kalianak saat ini memang memprihatinkan. Akibat pendangkalan masif dan banyaknya bangunan tinggal warga yang menjorok ke bantaran, lebar sungai menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 2,5 meter hingga 1,5 meter. 

Hal inilah yang mendasari pemkot melakukan normalisasi demi mengantisipasi banjir tahunan.

Menanggapi keresahan warga, Camat Krembangan Harun Ismail memberikan penjelasan terkait status administrasi lahan di wilayahnya. 


Gempur Rokok Illegal--

Ia menjelaskan mengapa peta kretek tidak ditemukan di Kelurahan Morokrembangan. Menurutnya, peta kretek, Buku C, dan buku trawangan biasanya hanya dimiliki oleh kelurahan dengan status eks pedesaan atau yang tanahnya berstatus tanah yayasan (Petok D).

Harun menegaskan bahwa tidak semua kelurahan di Surabaya memiliki Buku C, Buku Trawangan, atau Peta Kretek.

"Peta Kretek itu biasanya gandengannya dengan Buku C dan Buku Trawangan. Itu hanya dimiliki oleh wilayah kelurahan eks-pedesaan yang status tanahnya dulu adalah tanah yayasan atau yang kita kenal dengan Petok D," terang Harun.

Sumber:

Berita Terkait