Polres Malang Tetapkan Dua Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Rabu 21-12-2022,06:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id -  Polres Malang telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembongkaran sarana prasarana (sarpras) area dalam Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kedua tersangka ini sebagai penanggung jawab CV. Aneka Jaya Teknik (AJT). Kanit 3 Satuan Reskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa menyampaikan pihaknya telah menetapkan tersangka. “FHA sebagai penanggung jawab CV, sedang YS selaku mandor dalam kasus pembongkaran di Stadion Kanjuruhan,” terangnya, Selasa (20/12/2022). CV. AJT selaku penerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari Surya Hadi, dengan membayar sebesar Rp 750 juta yang dibayarkan dua kali pada pemberi SPK. Masa pekerjaan selama 5 bulan terhitung mulai tanggal 18 November 2022 hingga 19 April 2023. Namun saat melakukan pekerjaan, pada hari pertama (28/11/2022), sudah dihentikan oleh pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, selaku pengelola barang yaitu Stadion Kanjuruhan. Pihak Dispora menyebutkan tidak pernah mengeluarkan SPK untuk melakukan pembongkaran, sehingga melaporkan ke Polres Malang untuk menangani kasus tersebut. “Atas laporan tersebut kita tindaklanjuti mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP,” kata Choirul. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan pada 6 Desember 2022, statusnya meningkat menjadi penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara maka ditetapkan dua orang tersangka. “Saat melakukan olah TKP kita menyita beberapa peralatan yang dipakai untuk melakukan pembongkaran, berada di dalam gudang di Stadion Kanjuruhan,” tambah Choirul. Dalam perkara ini tersangka dianggap telah melakukan pengrusakan barang milik negara dan dikenai pasal 170 dan atau pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait