Surabaya, memorandum.co.id - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa 11 orang saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya berupa waduk persil 39, Kelurahan Babatan, di Jalan Jalan Raya Babatan – Unesa, Selasa (20/12/2022). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH. MH menjelaskan 11 orang saksi yang diperiksa hari ini dari kluster Kelurahan. "Ada 11 orang saksi yang diperiksa penyidik hari ini, mereka warga Babatan," ujar Fathur Rohman, Selasa (20/12/2022). Mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi, Fathur belum bisa menjelaskan lebih jauh mengingat saat ini mereka masih diperiksa. "Masih diperiksa, nanti setelah diperiksa akan kami sampaikan updatenya," ujarnya. Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SMT (57) dan DLL (72), keduanya warga Wiyung. Namun tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain sebab saat ini tim penyidik Kejati Jatim masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara jika dihitung pada saat waduk ini dijual oleh tersangka pada akhir 2003 adalah Rp 505.000,- per meter persegi dan luas waduk 21.812 meter persegi, maka asumsi kerugian negara saat itu Rp 11.015.060.000,-. Namun untuk lebih rinci berapa kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Tim Penyidik Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap waduk persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan UNESA Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya (SHGB Nomor 4801, SHGB Nomor 4802). Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Nomor 98/XII/Pen.Pidsus/2022/PN.Sby tanggal 01 Desember 2022. Rencananya, tim penyidik Kejati Jatim akan memanggil saksi dari Pemkot Surabaya dan BPN. "Rencananya minggu depan, dari Pemkot Surabaya dan BPN," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya ini. (gus)
Kejati Jatim Periksa 11 Warga Babatan
Selasa 20-12-2022,13:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,08:16 WIB
Pendaftaran Bintara Bakomsus Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Terkini
Sabtu 09-11-2024,04:25 WIB
Bosan Drama Korea? Coba 3 Drama China Ini Dijamin Gak Nyesel
Sabtu 09-11-2024,04:21 WIB
Pecinta Horor Wajib Tahu! Ini Dia Fakta Menarik Tentang Sweet Home
Sabtu 09-11-2024,03:39 WIB
Pamer Visual! 4 Drama Korea Cha Eun Woo yang Populer dan Wajib Ditonton
Sabtu 09-11-2024,03:34 WIB
Analisis Grafik ETH: Bounce Bisa Singkat, Hati-hati Tekanan Jual Baru
Jumat 08-11-2024,19:33 WIB