Surabaya, Memorandum.co.id - Tersangka Mahrus (48), warga Jalan Gubeng Klingsingan, ditangkap di rumahnya. Pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu (SS) kini akhirnya mendekam di balik jeruji tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi menyita empat poket sabu dengan berat 14,19 gram dan satu plastik ganja 1,78 gram. Polisi juga mengamankan dua buah timbangan elektrik dan uang Rp 190 ribu. Tersangka yang bekerja serabutan itu ditangkap di rumahnya. Polisi menemukan sabu tersebut di atas tempat tidur tersangka. Ia mengaku membeli sabu dan ganja tersebut dari seseorang yang dipanggil Dul. Dia mendapat 15 poket sabu yang diambil di Jalan Rangkah, Surabaya. Tersangka membelinya seharga Rp 15 juta. "Tersangka juga membeli satu poket ganja seharga Rp 100 ribu," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (18/12). Sementara itu, Mahrus mengaku sudah membeli dua kali. Kali kedua ini ia membeli 15 gram. Sabu tersebut sudah laku dua poket. Sementara ada beberapa gram yang digunakan sendiri. Tersangka mengaku untuk ganja tidak dijual, melainkan dikonsumsi sendiri. "Saya mengonsumsi sabu dan ganja. Sabunya tidak semua dijual," terang Mahrus kepada penyidik. Pengakuannya dua poket sudah dijual pada Edi, polisi masih mencari pelanggan ini. Tersangka biasanya membagi lebih dulu sabu menjadi kemasan lebih kecil. Ia menjual sabu dengan kemasan poket kecil. "Saya jarang menjual jumlah besar," tutur Mahrus. (rio/gus)
Pengedar Sabu dan Ganja Gubeng Dicokok
Minggu 18-12-2022,20:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:12 WIB
Modus Investasi Proyek Fiktif, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Didakwa Tipu-Gelap Rp440 Juta
Terkini
Kamis 04-06-2026,19:17 WIB
HUT Memorandum Online, Advokat Jhon A. Christiaan: Media Harus Cepat, Akurat dan Menjaga Integritas
Kamis 04-06-2026,19:10 WIB
Demi Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Tempurejo Rutin Pantau Lahan Jagung Kediri
Kamis 04-06-2026,18:57 WIB
Dishub Surabaya Evaluasi Total Pengemudi Suroboyo Bus dan WiraWiri
Kamis 04-06-2026,18:50 WIB
Sertijab Pejabat Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Integritas dan Akuntabilitas
Kamis 04-06-2026,18:37 WIB