Surabaya, memorandum.co.id - Bermodal blanko permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pria inisilal R berhasil menipu perempuan berinisial MS (35), warga Gubeng. Merasa jadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika MS tanpa sengaja bertemu dengan pria berinisial R di kawasan Surabaya Selatan pada Oktober 2019 lalu. MS kemudian mengeluh kepada R, jika dirinya ingin membuat SIM C. Merasa memiliki kesempatan, muncul niat jahat R. Dia mengaku bisa mengurus mulai surat keterangan sehat hingga SIM C tercetak nantinya. Mendengar itu, MS tergiur dengan tawaran pelaku. Dia kemudian bertanya mulai syarat hingga biaya yang harus disiapkan untuk membuat SIM C. Pelaku kemudian menerangkan dan menyebut biaya pembuatan SIM C melalui dirinya antara Rp 550 ribu hingga Rp 600 ribu. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon agar mudah berkomunikasi. Beberapa waktu kemudian, MS dan R kembali berkomunikasi terkait pembuatan SIM C itu melalui pesan singkat Whatsapp. MS kemudian memberikan uang sekitar Rp 600 ribu kepada R, agar SIM C yang diinginkannya cepat tercetak. Oleh pelaku, MS diberi blanko tanda terima permohonan SIM C. Mendapat blanko itu, MS masih kebingungan. MS kembali menghubungi R dan menanyakan harus menemui siapa di Satpas Colombo. Dengan percaya diri, R menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo yakni Sp dan Si. Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari Sp dan Si dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada. Kekecewaan MS semakin menjadi-jadi saat petugas memeriksa blanko tanda terima permohonan SIM itu ternyata palsu. Oleh petugas, MS diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Kemudian pada 19 November, MS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, MS melaporan R yang merupakan warga Surabaya Barat. Laporan itu kemudian ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Benar, kami sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Laporannya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen," singkat Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti.(fdn/tyo)
Bermodal Blanko Palsu, Tipu Pemohon SIM
Selasa 26-11-2019,14:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Persetubuhan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Terkini
Selasa 07-04-2026,10:10 WIB
Dibanjiri Lautan Manusia, Polsek Sukolilo Kawal Pengamanan Harlah ke-70 Padepokan Tiga Serangkai
Selasa 07-04-2026,09:57 WIB
Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Selasa 07-04-2026,09:50 WIB
Hector Souto Takjub Melihat Proses Timnas Futsal Indonesia
Selasa 07-04-2026,09:47 WIB
Catcalling Sering Dianggap Sebelah Mata, Mahasiswi Hukum ini Desak Pelaku di Proses Hukum
Selasa 07-04-2026,09:38 WIB