Surabaya, memorandum.co.id - Bermodal blanko permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pria inisilal R berhasil menipu perempuan berinisial MS (35), warga Gubeng. Merasa jadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika MS tanpa sengaja bertemu dengan pria berinisial R di kawasan Surabaya Selatan pada Oktober 2019 lalu. MS kemudian mengeluh kepada R, jika dirinya ingin membuat SIM C. Merasa memiliki kesempatan, muncul niat jahat R. Dia mengaku bisa mengurus mulai surat keterangan sehat hingga SIM C tercetak nantinya. Mendengar itu, MS tergiur dengan tawaran pelaku. Dia kemudian bertanya mulai syarat hingga biaya yang harus disiapkan untuk membuat SIM C. Pelaku kemudian menerangkan dan menyebut biaya pembuatan SIM C melalui dirinya antara Rp 550 ribu hingga Rp 600 ribu. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon agar mudah berkomunikasi. Beberapa waktu kemudian, MS dan R kembali berkomunikasi terkait pembuatan SIM C itu melalui pesan singkat Whatsapp. MS kemudian memberikan uang sekitar Rp 600 ribu kepada R, agar SIM C yang diinginkannya cepat tercetak. Oleh pelaku, MS diberi blanko tanda terima permohonan SIM C. Mendapat blanko itu, MS masih kebingungan. MS kembali menghubungi R dan menanyakan harus menemui siapa di Satpas Colombo. Dengan percaya diri, R menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo yakni Sp dan Si. Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari Sp dan Si dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada. Kekecewaan MS semakin menjadi-jadi saat petugas memeriksa blanko tanda terima permohonan SIM itu ternyata palsu. Oleh petugas, MS diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Kemudian pada 19 November, MS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, MS melaporan R yang merupakan warga Surabaya Barat. Laporan itu kemudian ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Benar, kami sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Laporannya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen," singkat Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti.(fdn/tyo)
Bermodal Blanko Palsu, Tipu Pemohon SIM
Selasa 26-11-2019,14:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB
Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Gacha Boxkia.com, 4 WN Cina Ditangkap
Rabu 21-10-2026,17:15 WIB
Qatar Airways Gugat Putusan BPSK Surabaya, Diminta Ganti Rugi Rp206 Juta gegara Koper Hilang
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Kamis 22-10-2026,02:07 WIB
36 OTT KPK Era Prabowo-Gibran, Mayoritas Sasar Kepala Daerah
Rabu 21-10-2026,19:29 WIB
Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Akui 5 Kali Pindahkan Tas Berisi Uang ke Mobil Dinas
Terkini
Kamis 22-10-2026,16:29 WIB
Korban Ledakan Tabung Gas Nasi Tempong Sri Dewi di Surabaya Belum Dapat Ganti Rugi
Kamis 22-10-2026,16:16 WIB
Peserta Kejuaraan Bulutangkis Antar Media 2026 Zona Timur di Surabaya Tembus 70 Pasangan
Kamis 22-10-2026,16:03 WIB
Urai Kepadatan Logistik di Surabaya, ASDEKI Jatim Pertimbangkan Moratorium Depo Baru
Kamis 22-10-2026,14:58 WIB
Ponpes Tebuireng dan PBNU Gelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Kamis 22-10-2026,14:56 WIB