Surabaya, memorandum.co.id - Bermodal blanko permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pria inisilal R berhasil menipu perempuan berinisial MS (35), warga Gubeng. Merasa jadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. Informasi dihimpun, kejadian bermula ketika MS tanpa sengaja bertemu dengan pria berinisial R di kawasan Surabaya Selatan pada Oktober 2019 lalu. MS kemudian mengeluh kepada R, jika dirinya ingin membuat SIM C. Merasa memiliki kesempatan, muncul niat jahat R. Dia mengaku bisa mengurus mulai surat keterangan sehat hingga SIM C tercetak nantinya. Mendengar itu, MS tergiur dengan tawaran pelaku. Dia kemudian bertanya mulai syarat hingga biaya yang harus disiapkan untuk membuat SIM C. Pelaku kemudian menerangkan dan menyebut biaya pembuatan SIM C melalui dirinya antara Rp 550 ribu hingga Rp 600 ribu. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon agar mudah berkomunikasi. Beberapa waktu kemudian, MS dan R kembali berkomunikasi terkait pembuatan SIM C itu melalui pesan singkat Whatsapp. MS kemudian memberikan uang sekitar Rp 600 ribu kepada R, agar SIM C yang diinginkannya cepat tercetak. Oleh pelaku, MS diberi blanko tanda terima permohonan SIM C. Mendapat blanko itu, MS masih kebingungan. MS kembali menghubungi R dan menanyakan harus menemui siapa di Satpas Colombo. Dengan percaya diri, R menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo yakni Sp dan Si. Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari Sp dan Si dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada. Kekecewaan MS semakin menjadi-jadi saat petugas memeriksa blanko tanda terima permohonan SIM itu ternyata palsu. Oleh petugas, MS diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Kemudian pada 19 November, MS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, MS melaporan R yang merupakan warga Surabaya Barat. Laporan itu kemudian ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Benar, kami sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Laporannya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen," singkat Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti.(fdn/tyo)
Bermodal Blanko Palsu, Tipu Pemohon SIM
Selasa 26-11-2019,14:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,14:11 WIB
Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN
Senin 07-09-2026,13:41 WIB
PDAM Beli Air Baku Berbayar, Minta PJT I Transparan Soal Parameter Pencemaran Kali Surabaya
Terkini
Selasa 08-09-2026,12:12 WIB
Dindik Lamongan Gas Implementasi Permendikdasmen 7/2025, Masa Jabatan Kepsek Mentok 8 Tahun
Selasa 08-09-2026,11:40 WIB
Satlantas Polres Ngawi Ajak Pelajar MAN 1 Ngawi Tertib Berlalu Lintas Lewat Kampanye ''Sayangi Diri Sendiri''
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Perkuat Harkamtibmas, Polsek Kwadungan Gelar Patroli Cegah 3C di Ngawi
Selasa 08-09-2026,11:33 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Karangjati Sambang Lahan Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan
Selasa 08-09-2026,11:29 WIB