A alias T diamankan bersama 1.604 butir pil LL. Kediri, memorandum.co.id - A alias T (26), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas ditangkap anggota petugas Buser Satreskoba Polres Kediri, Selasa (13/12). Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis pil LL. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, tertangkapnya terduga pelaku pengedar pil LL ini bermula ada informasi dari masyarakat. "Terduga pelaku diamankan di rumahnya" jelas Ridwan, Kamis (14/12). Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan ribuan butir pil LL. Tak hanya itu, 1 unit HP milik terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana juga disita. "Barang bukti pil LL sebanyak 1.604 butir dan satu HP, kami amankan dari terduga pelaku," kata Ridwan. Diungkapkan Ridwan, saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga masih ada jaringan yang satu rangkaian dengan A yang kini telah meringkuk di tahanan. "Masih kami kembangkan kasusnya untuk mengarah jaringan yang lebih besar," pungkas Ridwan. (iku/nov)
Edarkan Ribuan Pil LL, Pemuda Canggu Dibekuk Satreskoba Polres Kediri
Rabu 14-12-2022,21:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-01-2026,19:05 WIB
Persebaya Mendatangkan Pemain Anyar Ketiga, Siapakah Sosoknya?
Kamis 08-01-2026,13:41 WIB
Kurir Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup, Bawa 6,9 Kg Sabu dari Malaysia
Kamis 08-01-2026,15:05 WIB
Kasus Pesta Gay Masuk Tahap II, 34 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Kamis 08-01-2026,15:56 WIB
YLKI Jatim Soroti Dugaan Manipulasi Pasien BPJS Kesehatan Kondisi Darurat di RSI A Yani Surabaya
Terkini
Jumat 09-01-2026,12:53 WIB
Bupati Gatut Sunu Gaspol Kuatkan PKH, SDM Pendamping Jadi Kunci Tekan Kemiskinan
Jumat 09-01-2026,12:30 WIB
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Sawahan Gelar Jumat Curhat di Banyu Urip
Jumat 09-01-2026,12:00 WIB
Pelecehan Siswi SMP di Suroboyo Bus, DPRD Siap Beri Perlindungan Penuh
Jumat 09-01-2026,11:34 WIB
KUHP Baru Munculkan Delik Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengamat: Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Jumat 09-01-2026,11:19 WIB