Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap pembondetan rumah Abdul Azis, sipir LP Lowokwaru Kota Malang, di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Petugas mengamankan Widodo Hajar Dwi Praset (33), warga Desa Bokor RT 07/ RW 02, Kecamatan Tumpang atau Desa Sananrejo Rat 14/ RW 02, Kecamatan Turen, di Jalan Raya Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00. Tersangka adalah eksekutor pelemparan bom ikan (bondet) di rumah Abdul Aziz pada Senin (24/10/2022). Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Putra menyampaikan telah mengamankan satu dari dua pelaku pelemparan bondet. "Kami telah mengamankan satu dari dua pelaku bom bondet yang terjadi di Pakis pada hari Senin (24/10) lalu," terangnya, Senin (12/12/2022). Widodo merupakan pelaku eksekutor bom ikan yang terjadi pada waktu itu, sedangkan satu orang lagi atas nama Suhari alias Hariyanto (38) warga Desa Sumberingin RT 24/ RW 06 Kecamatan Tumpang, masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim reskrim menggerebek tiga titik, namun Suhari belum ditemukan. Informasi yang masuk, lokasi yang didatangi merupakan rumah tinggal Suhari. "Kami akan terus memburu Suhari karena dia merupakan otak dari pengeboman tersebut," kata Wahyu. Kasatreskrim menyampaikan berdasarkan pengakuan Widodo, tersangla dipengaruhi untuk melempar bondet karena merasa sakit hati atas perlakuan Azis saat dirinya berada di dalam rutan. Widodo menuturkan Abdul Azis sebagai seorang sipir perlakuannya sangat kasar terhadap tahanan sehingga dirinya dan Suhari merasa sakit hati. Oleh karena itu pihaknya berusaha melakukan teror dengan melemparkan bom bondet ke rumah yang bersangkutan. "Bondet mereka dapatkan dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp 500 ribu," tambah Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Widodo dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Juga, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (kid/ari)
Polres Malang Ringkus Pembondet Rumah Sipir Penjara
Senin 12-12-2022,17:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Kamis 28-11-2024,13:23 WIB
Seruduk Ekor Truk di Tol Gresik, Ibu, Anak dan Baby Sitter Tewas
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Terkini
Jumat 29-11-2024,07:04 WIB
Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata
Jumat 29-11-2024,06:08 WIB
Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, Bawaslu Bojonegoro Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan
Jumat 29-11-2024,06:01 WIB
Puskesmas Campurdarat Terjunkan Tim Medis Selama Pilkada 2024
Kamis 28-11-2024,23:53 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu
Kamis 28-11-2024,23:43 WIB