Surabaya, memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya menggelar patroli rutin di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, Sabtu-Minggu (11/12) dinihari. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 15 sepeda motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kini motor disita oleh petugas di Satpas Colombo. Jika ingin diambil, pemiliknya wajib menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor. "Kami bawa kendaraan tersebut ke Colombo. Kami sita sampai pemilik bisa menunjukkan surat-suratnya," tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman. Arif membenarkan telah mengamankan 15 sepeda motor ini dikarenakan menggunakan knalpot brong, hingga tidak sesuai standar spesifikasi pabrik. Bahkan, beberapa sepeda motor juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Arif menambahkan, patroli yang dilaksanakan dengan sasaran kendaraan bermotor pretelan dan brong guna mengantisipasi digunakan balap liar dan aktivitas lainnya yang dianggap menganggu kamtibmas di wilayah Surabaya. "Kami sita sementara waktu. Pemilik kami minta mengganti sepeda motor dengan dulu cadang aslinya. Bahkan kami temukan kendaraan tanpa spion," imbuh Arif. Sementara itu, Arif menjelaskan meskipun sudah memulai tilang manual, tapi belum memberlakukan pada patroli tersebut. "Pelanggar yang kendaraannya kami sita akan diminta membuat surat pernyataan. Kami belum lakukan tilang," pungkas Arif. (rio)
Patroli di Titik Rawan, Petugas Sita 15 Motor Brong
Minggu 11-12-2022,19:34 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :