2023 UMK Naik dan Ancaman Resesi, Apindo Gresik: Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga

Kamis 08-12-2022,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tahun 2023 naik sebesar Rp 150.000. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor: 188/889/KPTS/013/2022. Keputusan yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu disambut nestapa kalangan pengusaha di Kota Pudak. UMK Gresik naik Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 4.372.030 menjadi Rp 4.522.030. Tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya dengan UMK sebesar Rp 4.525.479. Selisih sangat tipis. Hanya terpaut kurang dari Rp 5 ribu. Di Kota Pudak, keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besaran kenaikan UMK tersebut dinilai memberatkan duni usaha. Sebab kondisi pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum stabil 100 persen. Ditambah lagi berbagai aspek lain. Seperti disampaikan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Ngadi. Pihaknya mengaku belum mendapat salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2023. Menurutnya, dari file Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2023 yang beredar sepertinya masih perlu dipastikan lagi kebenarannya. Sebab ada nomor suratnya tapi tidak ada tanda tangan Gubernur dan tidak ada keterangan diundangkan. "Kalau benar SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023 yang beredar menetapkan UMK Gresik 2023 adalah Rp 4.522.030,51, maka kami keberatan dan berharap Gubernur Jatim bersikap bijak segera merevisi SK tersebut. Sesuai dengan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMK yang benar dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ngadi, Kamis (8/12/2022). Pria yang juga advokat itu menjelaskan, angka Rp 4.522.030,51 tidak memiliki pijakan hukum sama sekali. Ini berarti Gubernur Khofifag telah melanggar AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan menciptakan problem baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini. Pihaknya juga menyoal ancaman resesi ekonomi di tahun 2023. Isu tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan dunia usaha. Karena tahun 2022 ini saja sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja), apalagi kalau sampai benar - benar ada resesi. "Saat ini, dunia usaha ibarat jatuh ketimpa tangga. Kondisi ini karena faktor tingginya inflasi, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan BBM pertalite, nilai tukar rupiah menurun, kenaikan UMK, penyerapan pasar menurun dan ancaman resesi ekonomi 2023. Jika SK UMK 2023 yang beredar itu benar, kami berharap direvisi," tandasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait