Gresik, memorandum.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tahun 2023 naik sebesar Rp 150.000. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor: 188/889/KPTS/013/2022. Keputusan yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu disambut nestapa kalangan pengusaha di Kota Pudak. UMK Gresik naik Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 4.372.030 menjadi Rp 4.522.030. Tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya dengan UMK sebesar Rp 4.525.479. Selisih sangat tipis. Hanya terpaut kurang dari Rp 5 ribu. Di Kota Pudak, keputusan Gubernur Jawa Timur terkait besaran kenaikan UMK tersebut dinilai memberatkan duni usaha. Sebab kondisi pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum stabil 100 persen. Ditambah lagi berbagai aspek lain. Seperti disampaikan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Ngadi. Pihaknya mengaku belum mendapat salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2023. Menurutnya, dari file Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK 2023 yang beredar sepertinya masih perlu dipastikan lagi kebenarannya. Sebab ada nomor suratnya tapi tidak ada tanda tangan Gubernur dan tidak ada keterangan diundangkan. "Kalau benar SK Gubernur Jatim tentang UMK 2023 yang beredar menetapkan UMK Gresik 2023 adalah Rp 4.522.030,51, maka kami keberatan dan berharap Gubernur Jatim bersikap bijak segera merevisi SK tersebut. Sesuai dengan PP 36/2021 sebagai dasar hukum penetapan UMK yang benar dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ngadi, Kamis (8/12/2022). Pria yang juga advokat itu menjelaskan, angka Rp 4.522.030,51 tidak memiliki pijakan hukum sama sekali. Ini berarti Gubernur Khofifag telah melanggar AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dan menciptakan problem baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini. Pihaknya juga menyoal ancaman resesi ekonomi di tahun 2023. Isu tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan dunia usaha. Karena tahun 2022 ini saja sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja), apalagi kalau sampai benar - benar ada resesi. "Saat ini, dunia usaha ibarat jatuh ketimpa tangga. Kondisi ini karena faktor tingginya inflasi, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kenaikan BBM pertalite, nilai tukar rupiah menurun, kenaikan UMK, penyerapan pasar menurun dan ancaman resesi ekonomi 2023. Jika SK UMK 2023 yang beredar itu benar, kami berharap direvisi," tandasnya.(and/har)
2023 UMK Naik dan Ancaman Resesi, Apindo Gresik: Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga
Kamis 08-12-2022,18:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker Secara Online
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,19:03 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri Sendiri atau Berjemaah
Terkini
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,17:47 WIB
Fraksi PKB DPRD Jatim Desak Pemprov Mempercepat Perbaikan Jalan Mojokerto–Jombang
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Rabu 18-03-2026,17:41 WIB
Warga Asem Jaya Surabaya Digegerkan Penemuan Jenazah Dalam Rumah
Rabu 18-03-2026,17:32 WIB