Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang Ajak Paguyuban Sound System Sukseskan Gempur Rokok Ilegal

Kamis 08-12-2022,16:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Menyukseskan program ‘Gempur Rokok Ilegal’, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan sosialisasi mengenai pemberantasan peredaran rokok ilegal (putihan) di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini melakukan sosialisasai dalam rangka ‘Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok Ilegal & Cukai Ilegal’, pada Paguyuban Sound System di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang dilakukan di Tempat Wisata Blayu Lestari (WBL) Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (8/12/2022). Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmaji menyampaikan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat mengenai larangan peredaran rokok putihan yang dapat merugikan negara maupun konsumennya. “Kegiatan ini untuk memberi pengertian pada seluruh lapisan masyarakat menegnai pentingnya mencegah peredaran rokok ilegal,” terang Darmaji, Kamis (8/12/2022). Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmaji mengatakan kegiatan ini untuk mendukung program pemberantasan peredaran rokok ilegal yang menjadi tugas dan tanggungjawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai serta masyarakat secara menyeluruh. “Kami memberikan pemahaman mengenai ciri khusus rokok putihan pada masyarakat yang bisa dilihat secara kasat mata. Ini agar masayarakat dapat dengan mudah mengenali rokok illegal,” terangnya. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan undang-undang dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Harapannya, apabila masyarakat memahami ciri rokok putihan dengan tujuan agar mereka tidak menjual serta mengkonsumsi rokok ilegal. “Apabila menjual rokok putihan yang rugi masyarakat sendiri, apabila ada operasi otomatis barang dagangan itu (rokok ilegal, red) akan dibawa petugas,” jelas Darmaji. Sementara itu, pejabat fungsional pemeriksa KPPBC-TMC Malang Candra Dwi Nata B menjelaskan kegiatan ini untuk memberikan wawasan pada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok putihan (ilegal) serta meghimbau pada masyarakat melalui paguyuban sound system agar tidak menjual atau membeli rokok putihan (illegal). “Masyarakat kita berikan edukasi dan mengenali ciri rokok ilegal yang bisa dilakukan secara kasat mata,” kata Nata. Dengan sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menyukseskan program ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan masyarakat dapat membantu program ini dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok illegal. Masyarakat diberikan 4 ciri yang dapat dilihat kasat mata tentang ciri khusus rokok illegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, ada pita cukai tapi merupakan pita bekas, ada pita cukai tapi bukan peruntukannya dan ada pita cukai tapi palsu. Peredaran rokok ilegal ini menurutnya akan merugikan pendapatan negara yang berdampak pada pembangunan, karena hasil dari pembayaran cukai tersebut dipergunakan untuk program meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (adv/kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait