Pengedar Ratusan Pil Koplo Bablas Penjara

Kamis 08-12-2022,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - LH (26), warga Dusun Blandit Timur, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang, Polres Malang, Senin (5/12/2022). LH diamankan diduga mengedarkan pil koplo di Dusun Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan tersangka diamankan di rumahnya, Senin (5/12) sekitar pukul 21.00.  Ditangkapnya pengedar pil koplo, bermula saat anggota unit reskrim  mendapat informasi bahwa di sekitar TKP tersebut sering digunakan transaksi pil koplo. Saat di lokasi, polisi menemukan pemuda berinisial IH (18) terpengaruh pil koplo. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan enam butir pil koplo di saku bajunya. IH mengaku bahwa dirinya membeli pil tersebut dari seseorang berinisial LH. “Berdasar pengakuan dari IH serta diperkuat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengembangan,” kata Taufik. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya. Setelah diinterogasi, LH mengaku secara terus terang bahwa sebelumnya telah menjual pil koplo kepada IH. “Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sejumlah 913 pil koplo yang disimpan di botol plastik. LH mengakui benar pil tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa yang telah diedarkan sebelumnya,” kata Taufik. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, darimana memperoleh pil koplo dalam jumlah besar. Dengan tujuan untuk mengetahui jaringan, pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Malang. Kini LH beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.1,5 miliar. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait